KUNINGAN (MASS) – Sekda Dian Rahmat Yanuar dan Deni Wirhana Surjono (dr Deni Wirananggapati) dilaporkan Bawaslu Kuningan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dian dilaporkan pada tanggal 25 Juni, sementara dr Deni dilaporkan pada 29 Juni 2024 kemarin. Pelaporan berupa surat penerusan itu, dilakukan Bawaslu Kuningan melalui aplikasi SIAPNET, media untuk menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman, melalui Kordiv Hukum Dadan Yuardan Firdaus, mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi dugaan pelanggaran petralitas ASN kedua sosok tersebut yang diduga melakukan pendekatan kepada partai politik di Kabupaten Kuningan.
Dikatakan, kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan regulasi kewenangan pada proses penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, kata Dadan, dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Diantaranya keterangan dari Terduga, Partai Politik dan BKPSDM untuk mencari kesesuaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak.
“Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan hanyalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kami kepada instansi berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan proses penanganan Netralitas ASN di KASN,” sebutnya, Senin (2/7/2024).
Disebutkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (10) pada Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 0211.1/HM.02.00/K1/01/2023, Nomor : 1/KS.00.00/01/2023 ttg Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
“Penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN,” kutipnya.
Seperti diketahui, baik Sekda Dian maupun dr Deni Wirananggapati, memang jadi kandidat yang santer dikaitkan dengan Pilkada Kabupaten Kuningan. Kedua ASN tersebut, tida hanya masuk radar partai, ada yang mendaftar secara terang-terangan ke partai, ada juga yang dicalonkan sebagai kandidat satu-satunya.
Baik Sekda Dian maupun dr Deni, saat ini jadi salah satu pemilik baliho dukungan terbanyak. tentu bukan hanya 2 sosok ASN ini saja, kandidat lain juga sudah santer sosialisasi ke masyarakat, baik dalam bentuk spanduk, pertemuan, maupun digital. (eki)