KUNINGAN (MASS) – Direktur Eksekutif Indonesia Public Research and Consulting (IPRC), M. Indra Purnama menyampaikan pandangannya terkait polemik Open Bidding Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang dinilai dapat berdampak negatif pada masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, proses open bidding yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku. Karena itu, polemik ini seharusnya tidak menjadi hambatan.
“Proses open bidding Sekda sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada. Hal ini sebetulnya tidak perlu menjadi permasalahan. Apalagi, birokrasi di Kabupaten Kuningan tetap harus berjalan optimal meskipun kepala daerah terpilih belum dilantik,” ujarnya, Kamis (16/1/2024).
Indra menekankan pentingnya peran Sekda definitif sebagai penggerak birokrasi yang akan bekerja sama dengan Pj. Kepala Daerah untuk memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan program tetap berjalan.
“Posisi Sekda definitif sangat penting untuk mengorkestrasi birokrasi bersama Pj. Kepala Daerah, terutama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Terkait isu dorongan untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil open bidding Sekda, Indra menilai langkah tersebut justru berpotensi memperpanjang polemik yang akhirnya merugikan masyarakat.
“Kemungkinan gugatan ke PTUN dikabulkan sangat kecil, mengingat proses open bidding Sekda sudah sesuai peraturan. Polemik ini seharusnya tidak diperpanjang agar energi bisa difokuskan untuk memajukan Kabupaten Kuningan,” tegas Indra.
Ia juga optimis bahwa Sekda definitif nantinya dapat bekerja sama dengan baik bersama kepala daerah terpilih, tanpa terpengaruh oleh dinamika kontestasi politik yang ada.
“Saya yakin Pj. Sekda dan kepala daerah terpilih akan mampu berkolaborasi untuk mendorong kemajuan Kabupaten Kuningan ke depan,” tutupnya. (eki)