KUNINGAN (Mass)- Dinas Perhubungan Kuningan bertindak tegas kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan ditempat yang dilarang yakni dikawasan pertokoan Siliwangi. Sebagai bukti Senin (10/7) tiga motor dikempesin bannya dan 16 lainnya ditilang.
Tindakan ini untuk menerapakan aturan sesuai dengan Perda No 3 tahun 2015. Selain itu juga untuk memberian shock terapi kepada pengendara.
“Pada saat susanaa lebaran kami berikan toleransi. Tapi sekarang tidak maka kami kempesin bannya. Selain itu ada juga yang diambil helm dan tentu diberikan surat tilang,” ucap Kadishub Kuningan Deni Hamdani MSi kepada kuninganmass.com.
Deni yang didampingi Kabid Lalin Ujang Jaidi MH menyebutkan, total yang melanggar adalah 19 motor. Diharapkan mereka menjadi paham dengan ada aturan ini.
Dari 19 pemilik kendaraan itu lanjut dia, reakasinya berbeda-beda. Sebagai contoh mereka tidak ada yang mengambil helm ke Pos Pol PP di Tamkot. Selain itu juga mereka seolah mengabaikan meski sudah diberikan surat tilang/pelangaran.
“Kami akan sidangkan kasus pelanggaran ini dan mereka yang beritindak akan kena tipiring dan membayar denda Rp50 ribu,” ucap Deni yang diamini Kasi Pengendalian dan Operasional Dede Suparman.
Kebanyakan dari mereka berdalih tidak mengetahui ada aturan. Padahal larangan parkir melalui spanduk dipasang. Kemudian, menurut pelanggar petugas juru parkir membolehkan.
“Kami sudah berikan tempat khusus bagi motor di kawasan eks fuja sera. Semoga tidak ada lagi pengendara yang melangar karena kami akan bertindak tegas,” jelasnya.
Sementara itu, tindakan tegas dari Dishub ini menjadi perhatikan warga dan pengendara yang ada di kawasan Siliwangi. Mereka banyak yang memuji tindakan Dishub itu.
“Saya berharap tindakan ini jangan hanya kali ini saja, tapi konsisten,” ucap Asep Kamaludin. (agus)