KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH angkat bicara terkait pembukaan segel Batu Satangtung. Menurutnya, proses pembukaan segel oleh Pemkab Kuningan dikarenakan sudah terpenuhnya IMB.
“Hal ini untuk melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, karena dulu belum lengkapnya prosedur yang ditempuh oleh pemohon. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan untuk kami memberikan keputusan berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu,” ungkap Bupati.
Terkait dengan pemakaman, karena itu di tanah pribadi maka boleh boleh saja. Namun karena ada permohonan kriteria pemakaman bukan umum tentu pada prinsipnya.
“Kami melihat dari beberapa persyaratan dan dari beberapa aturan itu semuanya memenuhi, hanya satu tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri,” tambahnya.
Kepada masyarakat Acep mengucapkan terima kasih khususnya kepada segenap masyarakat warga Cisantana yang penuh dengan pengertian.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan itu berdasarkan peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dan apa yang mereka mohonkan itu juga sama.
“Selama memenuhi aturan kenapa tidak kami layani,” tutur orang nomor satu di kota kuda itu.
Di jelaskan untuk pembukaan segel dilakukan kurang lebih pukul 07.00 WIB berbarengan dengan penyerahan SK yang sudah lengkap.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH Nomor: 300/2168/POL PP yang mana memerintahkan kepada Kabid Gakda Ujang Jaidin untuk melaksanakan pembukaan segel bangunan bukan gedung berupa monument tugu, patung atau batu satantung.
“Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) miliki Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di blok curug Goong, desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 646/KTSP.1258/DPMPTSP/VII/2020) tanggal 12 Agustus 2020,” jelasnya. (agus)