KUNINGAN (MASS)- Tanpa banyak diketahui oleh warga, akhirnya Kamis (13/8/2020) pagi segel Batu Satangtung di Curug Go’ong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur dicabut Satpol PP Kuningan.
Pembukaan segel dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi Camat Cigugur Didin Bahrudin dan Kades Cisantana Ano Sutarno dan juga ada saksi dari pihak Paseban.
“Iya dibuka jam 07.15 WIB. Proses berlangsung cepat hanya beberapa orang yang berwenang,” ujarnya Camat Didin, Kamis usai pembukaan.
Dari keterangan Camat, yang membuka segel adalah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Gakda Sastpol PP Kuningan Eman Sulaeman, Ssos. Usai beres Eman bergegas ke Paseban menyerahkan IMB.
Proses pembukaan segel Batu Satangtung yang merupakan bakal makam sesepuh AKUR Sunda Wiwitan dibenarkan juga oleh Kapolsek Cigugur AKP Maman. Menurutnya proses berlangsung cepat.
Terpisah Kasi Penyidikan Bidang Gakda Sastpol PP Kunigan Eman Sulaeman, SSos yang mewakili Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro mengakui segel dicabut dan berlangsung lancar.
“Alhamdulillha lancar. Iya segel sudah dicabut karena batasnya dua minggu,” ujar Eman.
Seperti diketahui penyegelan dilakukan tanggal 20 Juli 2020 karena melanggar IMB. Pasca kejadian itu pihak Paseban melaporkan kepada Komnas HAM dan pada tanggal 27 Juli keluarlah permintaan dari Komnas HAM agar segel dibuka. (agus)