Connect with us

Hi, what are you looking for?

Uncategorized

Secara Nasional Baru 45 Persen Tanah Disertipikat, Bagaimana Dengan Kuningan?

KUNINGAN (MASS) – Luas tanah yang ada di Indonesia ternyata baru 45 persen yang sudah disertipikat. Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga 2025.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya, target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona, kurang dari 1 juta bidang per tahun, maka pada tahun 2017 ini targetnya ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah.

Kemudian meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertipikat tanah akan diterbitkan. Pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk peningkatan produktivitas.

Bagaimana dengan di Kabupaten Kuningan? Menurut Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Kuningan Drs Gunawan, luas dari luas wilayah sebesar 117,585 Ha ternyata sudah bersertipikat 7.901, 59 Ha atau baru 9,51 persen. Sedangkan belum bersertipikat 72,218,41 Ha (90,49 persen).

“Masih rendahnya tanah yang belum disertifikat menjadi pekerjaan rumah kita. Dengan berbagai program yang diluncurkan membuat warga dimudahkan untuk memproses sertipikat,” ujar Gunawan, usai upacara hari Agraria Senin (25/9/2017).

Pada tahun ini Kantor Pertanahan Kuningan sudah mencetak 41 ribu sertipikat. Jumlah ini akan terus meningkat sesuai dengan target pemerintah.

Dikatakan, selama ini yang menjadi kendala untuk proses pembuatan sertipikat adalah SDM. Salah satunya adalah petugas ukur. Kendala ini saat ini sudah bisa dipecahkan dengan adanya pihak ketiga.

“Kami menggandeng pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah ini dan hingga saat ini berjalan lancar,” tandas Gunawan.

Diterangkan, banyak keutungan dengan tanah sudah disertifiaksi. Selain, memiliki kekuatan hukum juga bisa digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Caranya adalah dijadikan agunan ke pihak perbankan. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version