KUNINGAN (MASS)- Meningkatnya kepemilkan kendaraan motor di Kabupaten Kuningan berbanding lurus dengan meningkatnya permohonan Surat Ijin Mengemudi alias SIM. Data dari Satlantas Polres Kuningan menyebutkan dalam sebulan ada 2.000 pemohon SIM yang datang.
2.000 orang itu terdiri dari pemohon SIM motor dan mobil, baik yang baru atau memperpanjang. Untuk yang baru sendiri dalam sehari maksimal 40 orang.
“Disini tidak mengenal bulan puasa atau tidak, karena pemohon selalu banyak bahkan membludak kalau usai liburan,” ujar Kasat Lantas Moch Duhri melalui Baur SIM Aipto Sunarto kepada kuninganmass.com, Senin (6/5/2019).
Sunarto menyebutkan, pihak mengapresiasi kesadaran pengendara dalam melengkapi surat-surat kendaraan, karena memang harus memilki SIM dan juga membawa STNK ketika berkendara.
Dari pantauan kuninganmass.com, para pemohon dengan tertib antre di ruang tunggu. Sebelumnya mereka memeriksa tes kesehatan di depan Mapolres Kuningan.
“Saya bikin karena mau habis, karena kalau kelewat harus bikin dari awal. Alhamdulillah lega sudah memperpanjang SIM C, ” ujar Andi warga Kecamatan Ciawigebang.
Sekedar infromasi untuk mempermudah warga, Polres Kuningan juga kerap membuka layakan khusus yakni SIM Keliling. Layanan ini menyebar di 32 Kecamatan atau titik strategi. (agus)