KUNINGAN (MASS)- Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi meminta kepada Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten untuk segera menutup akun medsos paling lambat Sabtu (13/4/2019) 23.59 WIB. Sebab, masa kampanye sudah berakhir.
Seperti diketahui masa kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 dan berakhir tanggal 13 April 2019. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Ponyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Kami sudah sebar informasi ini ketiap partai peserta Pemilu dan mereka yakin sudah paham,” ujarnya.
Aturan ini juga lanjut Asep, berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018, bahwa Akun Media Sosial Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
“Sekali lagi dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Kuningan agar menutup akun medsos pada tanggal 13 April,” jelasnya.(agus)