KUNINGAN (MASS) – Meski akses dokumen persyaratan bacaleg di aplikasi Silon sulit, namun Bawaslu Kuningan tak kehabisan akal dalam melakukan pengawasannya.
“Ada 7 kepala desa yang nyaleg. Kemudian 2 perangkat desa, 12 anggota BPD dan 1 ASN. Secara aturan, status mereka diharuskan mengundurkan diri kalau nyaleg,” ungkap Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU, kata Jalil, mesti dilampirkan tanda terima dari dinas terkait. Surat pengunduran diri tersebut tak dapat dicabut, sehingga nanti kades tersebut tak bisa menjabat kembali.
“Karena ada kades yang masa jabatannya masih panjang, tahun 2025. Selebihnya sih habis jabatan taun ini 2023,” terangnya.
Begitu juga ASN lingkup kemenag yang daftar bacaleg, masa pensiunnya 2026. Setelah mengajukan pensiun dini maka nanti tidak bisa lagi berstatus ASN.
Dari 7 kades yang nyaleg, masih ada satu kades yang belum menyerahkan surat pengunduran diri. Hal itu, menurut dia, sedang dikoordinasikan dengan DPMD.
Temuan lain, bawaslu mendeteksi adanya 2 bacaleg yang terdata di 2 partai. Satu bacaleg terdaftar di Partai Nasdem dan PDIP. Satunya terdaftar sebagai bacaleg di Gerindra dan PBB.
“Pada tahap verifikasi administrasi (vermin) sekarang ini bawaslu sulit mengakses dokumen persyaratan bacaleg di aplikasi Silon. Sampai Bawaslu mau meng-DKPP-kan KPU. Kita hanya menerima rekap bacaleg saja, jumlahnya. Baru 2 minggu kemarin kami bisa mengakses nama. Tapi dokumen persyaratannya mah belum bisa,” papar Jalil yang diiyakan komisioner lain, Agus Khobir Permana.
Pengawasan yang dilakukan, hanya sekadar wawancara KPU atau menugaskan panwascam dan PKD untuk menelusuri. Bawaslu, ungkap Agus dalam memperkuat ucapan Jalil, tidak bisa memeriksa langsung.
Vermin itu sendiri akan berakhir 26 Juni mendatang. Kala itu (Jumat, 2/6/2023), bawaslu memberikan keterangan pers di RM Bewok Kramatmulya. Hadir semua komisioner, termasuk Ondin Sutarman dan Ikhsan Bayanuloh. (deden)