KUNINGAN (MASS) – Proyek pembuatan akses selasar dari RSUD 45 Kuningan eksisting ke Gedung eks Apotek Sahabat kini jadi sorotan. Pasalnya, pada lelang proyek itu terdapat satu syarat yang dinilai mengada-ada.
“Kalau syarat lainnya mah sudah sesuai. Tapi terus terang kami heran kenapa ada satu syarat yang kami anggap patut dipertanyakan dasar aturannya,” ujar salah seorang pemborong, H Iwan.
Syarat tersebut yaitu keharusan memiliki saldo rekening koran minimal 30 persen dari total HPS. Padahal sudah ada satu syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki surat keterangan dukungan bank 10 persen.
“Janggalnya, itu dikhususkan pada proyek selasar rumah sakit. Sedangkan proyek lainnya tidak diberlakukan,” imbuhnya.
Kalau seperti itu, Iwan menilai diskriminatif. Artinya, proses lelang tersebut tidak mencerminkan persaingan yang luas sebagaimana diamanatkan perpres.
Ketika dikonfirmasikan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, U Kusmana SSos MSi mengatakan, itu salah satu yang dipersyaratkan oleh PPK SKPD.
“Kalau kontruksi, ada syarat pula keharusan dukungan bank 10 persen dari nilai HPS,” terangnya, Jumat (10/8) malam.
Saat dihubungi, Uu sedang mengemudikan kendaraannya ke luar kota. Sehingga dirinya meminta untuk meneruskannya nanti agar penjelasannya lebih gamblang. (deden)