Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Sat Lantas Polres Jelaskan Soal Kenaikan PNBP

KUNINGAN (Mass) – Pemberlakukan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan BPKB kendaraan  oleh Polri, sempat menuai keluhan dari warga masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan. Namun, kenaikan itu bukan pada pajak tetapi biaya administrasi yang akan masuk ke kas negara.

Demikian disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Purwadi SH dalam jumpa persnya kemarin, Rabu (11/1), didampingi KBO Lantas Ipda Sutarja Fahrudin, Kanit Reg Ident Ipda Endang Kusnandar, Baur STNK Aipda H M Kamal, Baur SIM Aiptu Sunarto dan jajaran Sat Lantas Polres lainnya. “Kenaikan tarif PNBP dalam pengurusan STNK dan BPKB hanya biaya administrasi bukan pajak kendaraan,” ucapnya.

Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat setelah mulai diberlakukannya ketentuan tarif baru PNBP terkait pelayanan Polri di bidang lalu lintas, perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan keresahan. Kenaikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

“Jadi, tarif kenaikan PNBP ini sudah digodok melalui DPR dan Menteri. Karena selama 7 tahun khususnya di bidang Reg Ident ini tidak ada kenaikan, keuangan PNBP masuk pada kas negara dan disampaikan lagi pada Polri untuk meningkatkan pelayanan menjadi serba online untuk memudahkan masyarakat, seperti yang tengah berjalan yaitu STNK di ATM-ATM dan termasuk SIM,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, penjelasan dari PP nomor 60 Tahun 2016 itu yakni untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga ada kenaikan menjadi Rp 100 ribu dari PP lama hanya Rp 50 ribu. Sedangkan pada roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

“Lalu, kenaikan penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan. Pada roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, pada peraturan baru menjadi Rp 225 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih, yang semula Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 375 ribu,” sebutnya lagi.

Selain itu lanjut Purwadi, untuk penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga ada kenaikan. Untuk roda dua atau roda tiga semula Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, serta roda empat atau lebih tarif awal Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version