Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Sanksi Politik Uang dan Aturan Medsos Paslon di Masa Tenang

KUNINGAN (MASS) – Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-undang tersebut telah mengatur beberapa ketentuan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak terkecuali mengatur pula ketentuan tentang larangan kampanye pada masa tenang dan politik uang atau money politic beserta sanksi-sanksi hukumannya.

Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari mulai hari Minggu tanggal 24 November 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 November 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni pada Pasal 67 ayat (2) yang menyatakasn bahwa “masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara.” Kemudian Pasal 69 huruf k, menyatakan bahwa “dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.

Larangan kampanye pada masa tenang telah dipertegas pula dengan lahirnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. yaitu terdapat pada Pasal 4 ayat (2) yang pada intinya menyatakan bahwa “Kampanye di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang,” dan pada Pasal 45 menyatakan bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” serta Pasal 47 ayat (4) menyatakan bahwa “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang” lalu kemudian pada Pasal 63 menyatakan bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara”.

Apabila kedapatan adanya Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melakukan kampanye seperti halnya melakukan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, Iklan media massa cetak dan media massa elektronik, pada masa tenang atau diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk berkampanye, maka berarti telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 187 ayat (1) Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)”.

Adapun dalam hal perkara Politik Uang (Money Politic), dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah telah terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum pada saat pelaksanaan Pilpres kemarin, Karena pada peristiwa pidana Money Politik yang tertuang dalam ketentuan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagi pemilih atau bagi warga masyarakat yang menerima pemberian uang dan atau janji dan ataupun materi lainnya tidaklah dapat dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi pidananya hanyalah dapat menjerat bagi si Pemberi.

Sedangkan menurut ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).”

Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (2), maka dapat ditafsirkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima pemberian uang atau materi lainnya atau janji sebagai imbalan baginya, sehingga dirinya tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya menjadi tidak sah, atau agar dirinya memilih calon tertentu, atau agar tidak memilih calon tertentu, maka orang tersebut yang menerima pemberian dapatlah di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).”

Jadi saya ingatkan pada warga masyarakat, dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada yang tinggal dua hari lagi, janganlah mau menerima imbalan apapun sehingga terpengaruh untuk memilih salah satu pasangan Calon tertentu yang memberi imbalan, karena tentunya sikap demikian merupakan perbuatan melawan hukum yang nantinya harus di pertanggungjawabkan di hadapan hukum.


DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Tepat pukul 23.59 WIB Sabtu (23/11/2024), Polling Kuningan Mass di Instagram resmi ditutup. Hasil akhir, Paslon 03 yang jadi juaranya. Dari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Memasuki hari-hari terakhir masa kampanye, muncul kejutan dari Paslon 03 Yanuar-Udin. Hasil Polling Instagram Kuningan Mass, pasangan tersebut melejit jauh meninggalkan...

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Terbaru, hasil Polling Instagram Kuningan Mass menunjukan angka yang mengejutkan. Paslon 03 Yanuar-Udin mampu menyalip Paslon 02 Ridho-Kamdan. Jika sebelumnya masih...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tinggal menghitung hari. Seluruh mesin partai politik bekerja keras untuk merebut hati masyarakat agar memilih calon kepala...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Momentum Debat Publik yang diselenggarakan KPU Kuningan 3 November lalu nampaknya dimanfaatkan betul oleh Paslon 03 H Yanuar Prihatin-H Udin Kusnedi....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Peran jurnalis dalam menjaga netralitas media dalam momentum Pilkada adalah tanggung jawab yang tak bisa ditawar. Pilkada adalah puncak dari proses...

Netizen Mass

BismillahKUNINGAN (MASS) – Sekapur sirih untuk Pilkada 2024 : Politik itu untuk mencegah yang terburuk berkuasa : 1.Bahwa sesungguhnya Pilkada Serentak 2024 tidak mustahil...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dikisahkan bahwa Mubarak, ayah dari Abdullah bin Mubarak, seorang ulama yang terkenal itu, pernah bekerja di sebuah kebun delima milik seorang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali muncul. Kali ini melibatkan seorang ASN Kemenag Kuningan berinisial OS yang juga kerap...

Netizen Mass

Pengacara Senior Hamid, S.H., M.H mengungkapkan : Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, kampanye merupakan komunikasi politik, yang paling menonjol ialah pada saat pemilihan Kepala...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari-hari paska pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan, media massa ramai memberitakan statement salah satu pasangan terkait perlunya “sapu bersih untuk membersihkan...

Headline

BANDUNG (MASS) – Salah seorang Bakal Calon Bupati Kuningan M Ridho Suganda dikabarkan pusing atau sakit kepala sesaat sebelum menjalani tes kesehatan di RSHS...

Netizen Mass

Assalamu ‘alaikum WrWb.Teriring doa semoga para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kuningan yang telah terdaftar di KPUD senantiasa dalam hidayah wal inayah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat desa untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang visioner. Berdasarkan PKPU...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Suasana perpolitikan daerah semakin memanas termasuk di Kabupaten Kuningan. Silaturrahmi politik gencar dilakukan guna mendapatkan pasangan ideal yang peluang menangnya besar....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini suhu politik di Kuningan semangat menghangat, seiring dengan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang semakin dekat. Beberapa...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat sekaligus mitra kerja pemerintah, Pj Bupati Dr HR Iip Hidajat menjenguk Deki Zaenal Mutaqin, anggota dewan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuningan, sudah banyak nama-nama tokoh yang beredar dan digadang-gadang akan maju mengikuti kontestasi Pilkada serentak yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Seluruh bakal calon Bupati Kuningan, mulai dari Yanuar Prihatin, Sekda Dian Rahmat, H Kamdan, H Ujang Kosasih, H Dede Ismail sampai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang penugasan dari DPP Partai Gerindra untuk rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, Pengurus Satria Kab. Kuningan bereaksi atas...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan di salah satu media online yang menyatakan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Derasnya dorongan untuk mencalonkan Bupati Kuningan, tidak membuat Hj Dian Marina Puspita tinggi hati. Istri dari Caleg Terpilih DPR RI H...

Politics

JABAR (MASS) – Kini masuk pilkada serentak Kab/Kota dan provinsi seluruh Indonesia, kecuali provinsi hanya 37, dimana satu provinsi DIY tidak ikut serta. Suasana...

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPP Partai Demokrat melalui DPD Demokrat Jawa Barat menyerahkan surat tugas kepada Bakal Calon Bupati dr. R. Deni WS Wirananggapathi di...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H Didi Irawadi Syamsuddin SH, datang ke Kuningan dan menggelar sosialisasi Empat Pilar, baru-baru ini...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kemunculan nama H Mamat Robby Suganda alias MR ditanggapi serius oleh para loyalisnya. Salah satunya dari mantan Ketua PAC Partai Demokrat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – H Udin Kusnaedi, politisi dan legislator dari PAN, mengaku siap dipasangkan dengan Sekda Dian Rahmat Yanuar. Hal itu, diutarakannya pasca nampak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Hari ini tanggal 10 Juni baru saja dilaksanakan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kendati pesta demokrasi lima tahunan masih menyisakan waktu 5 bulan, namun dinamika siapa yang akan tampil berkompetisi menuju duet kepemimpinan Eksekutif...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Meskipun gambar Thony Indra Gunawan baik berupa baliho, billboard maupun bando, terpampang dimana-mana, namun upayanya untuk maju mencalonkan Bupati Kuningan lewat...

Advertisement
Exit mobile version