KUNINGAN (MASS)- Masih besarnya wajib pajak (WP) yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kuningan membuat pihak Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan bergerak.
Kantor yang lebih dikenal sebagai Samsat ini selama tiga hari menggelar Intensifikasi dan Edukasi PKB sekaligus pemberian masker.
Kegiatan itu dilakukan bersama Satlantas Polres Kuningan. Adapun titiknya adalah di depan Alun-alun Kecamatan Luragung pada Senin tanggal 18 Oktober.
Selanjutya pada hari kedua tanggal 19 Oktober di Kecamatan Ciawigebang di depan Pasar Ciputat. Sedangkan hari ketiga dihelat pada Kamis tanggal 21 Oktober di Terminal Kadugede.
“Sebenarnya tujuan sama dengan razia KTMDU (kendaraan yang telat bayar pajak). Namun, kali ini tidak ada razia atau kena tilang lebih ke arah bagaimana kesanggupan WP dalam memayar pajak,” sebut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan H Ade Sukalsah SSTP MAP yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo, Jumat (22/10/2021).
Mereka diberikan pilihan bayar ditempat atau diberikan tenggat waktu satu minggu. Andai belum bayar juga maka pihaknya akan datang ke rumah.
“Saat ini kendaraan yang menunggak pajak sekitar 142 ribu, baik itu roda dua maupun roda empat. Jumlahnya terus bertambah setiap hari maka kami terus bergerak,” ujarnya.
Dari kegiatan itu Ade menyebutkan, kendaraan yang kedapatan menunggak pajak adalalah untuk Ciawigebang sebanyak 46 kendaraan dengan rincian R2 36 unit dan R4 10 unit.
Selanjutnya Luragung 27 unit dengan rincian R2 24 dan R4 3 unit. Sedangkan di Kadugede R2 21 unit dan R14 18 unit.
“Kami berharap WP lebih sadar akan kewajibannya karena dari pajak akan kembali lagi ke masyrakat melalui berbagai pembangunan,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, juga diberikan ratusan masker kepada pengendara. Hal ini sebagai bagian untuk mengingatkan kepada warga agar tetap menjalankan prokes karena Kuningan masih level 3.
Pria jebolan IPDN itu mengingatkan, agar memanfaatkan program tripel untung plus.Program ini akan diberlakukan dari tanggal 1 Agustus-24 Desember 2021.
Apa itu Tripel Untung? Adalah program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKN II dan Tunggakan PKB tahun ke 5 dan diskon PKB BBNKB 1 (kendaraan baru).
Program ini dijamin akan membantu pemilik kendraan yang selama ini terkena denda. Program ini pernah dilakukan pada April tahun 2020.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua adalah Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Sementara Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke 5 yakni Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran PKB tahun 5.
Selanjutnya,diberikan diskon pajak kendaraan bermotor BBNKB 1 atau bagi pajak kendaraan baru. Biasanya selama ini pajaknya adalah 10 persen dengan adanya program diskon tentu berhemat.
Selain itu juga ada berbagai hadiah menarik disediakan bagi wajib pajak yang taat membayar jakat. Adapun hadiahnya adalah sepeda motor 150 CC 1 unit.
Kemudian, 5 sepeda motor 110 C, 10 tabungan bjb Rp5 juta dan 20 tabungan bjb Rp1 juta.(agus)