KRAMATMULYA (MASS) – Penangkapan demi penangkapan pelaku penyalahgunaan obat, terus dilakukan Polres Kuningan. Terbaru, pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, seorang warga Desa/Kecamatan Kramatmulya, RAS (22), ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan. Tersangka, diamankan pihak kepolisian di samping Surya Jalaksana.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda bersama Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi, melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.
“Dari tersangka disita barang bukti berupa ; – 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol HCI. – 26 (dua puluh enam) butir obat jenis Trihexyphenidyl. – 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam. – 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam,” ujarnya menerangkan, Jumat (24/6/2022) pagi
Diterangkan pihak kepolisian, sebelum penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat.
Selanjutnya, satuan narkoba dari Polres Kuningan, berdasarkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menemukan serta berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti yang sudah disebutkan.
Akibat perbuatannya itu, RAS dan barang bukti diamankan ke kantor Satres Natkoba Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka diancam hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). (eki)
Xxx
24 Juni 2022 at 21:03
Ga bakalan abis kalo bandar utama nya di kuningan ga di takap .
Penjualan narkoba di kuningan udah kaya apotek umum.