KUNINGAN (MASS) – Melalui hasil sidang isbat pemerintah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada Ahad atau Minggu tanggal 24 Mei 2020.
” Sidang isat baru selesai barusan dan menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada Ahad atau Minggu tanggal 24 Mei 2020,” ujar Menag RI Fachrul Razi, Jumat (22/5/2020).
Warga Kuningan sendiri menyambut gembira penetapan 1 Syawal terlebih Bupati Kuningan memperbolehkan warga menggelar salat ied di masjid terkecuali di zona merah.
Sementara pada tanggal 20 Mei 2020 Bupati Acep Purnama mengeluarkan SE terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Corona di Kabupaten Kuningan. (agus)
Surat Edaran Nomor : 003.2/1386/Kesra
PELAKSANAAN SHOLAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19 (CORONA) DI KABUPATEN KUNINGAN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah
Pandemi Wabah Covid-19 dan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi PSBB Provinsi Jawa Barat dan evaluasi PSBB Kabupaten Kuningan serta Pemetaan Zonasi Kasus Parsial pada Zona Kuning, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan Sholat Idul
Fitri 1 Syawal 1441 H, sebagai berikut :
1.Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan pada zona hijau dan kuning dengan cara berjamaah, di laksanakan di tanah lapang, mesjid, mushola Dusun dengan jumlah jamaah terbatas.
2.Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap mengacu pada Protokol Kesehatan dan menggunakan masker, hand sanitizer serta menjaga jarak antar jemaah sholat.
3.Tidak melaksanakan musafahah masal ba’da Sholat Idul Fitri.
4.Jemaah Sholat Idul Fitri agar membawa sajadah masing-masing, dan kantong plastik untuk membungkus alas kaki dan disimpan / diletakan disamping jemaah masing-masing dan tidak dititipkan di tempat penitipan mesjid/mushola.
5.Bagi kaum wanita, anak-anak perempuan dan orang yang sakit untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
6.Bagi warga pemudik yang belum melewati masa karantina 14 hari, untuk tidak ikut Sholat Idul Fitri berjamaah.
7.Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk segera berkoordinasi dan melaksanakan pengawasan dengan panitia Sholat Idul Fitri pada masing-masing tempat yang menyelenggarakan Sholat Idul Fitri.
8.Sholat Jum’at di akhir Ramadhan (22 Mei 2020) dapat dilaksanakan sebagaimana point-point di atas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
9.Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di Desa/Kelurahan tidak terpusat di satu mesjid tetapi harus tersebar di mesjid dan mushola yang ada di seluruh wilayah Desa/Kelurahan, guna menghindari kerumunan yang terlalu besar.
10.Untuk daerah yang masuk pada zona merah agar tidak melaksanakan kegiatan Sholat Idul Fitri maupun sholat jum’at di akhir Ramadhan (22 Mei 2020) sampai daerah dimaksud dinyatakan aman terhadap penyebaran covid-19.
11.Semoga upaya kita semua dapat mempercepat penuntasan penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Kuningan.