KUNINGAN (MASS) – Polemik jalan Cisantana yang sempat memanas, akhirnya usai. Lahan yang digunakan jalan ke arah kawasan wisata tersebut, diakui milik Irene Lie.
Hal itu diamini Pj Sekda Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno S Sos M Si, Senin (30/6/2025). Beni menyebut tim penyelesaian dari Pemkab, sudah bertemu dengan pihak pemilik tanah baru-baru ini.
Pertemuan tim penyelesaian dari Pemkab sendiri dihadiri Asda 1, BPKAD, serta perwakilan Irene Lie, melalui kuasa penyelesaiannya, H Abidin SE.
“Tanah yang digunakan Pemda yang pengerjaan jalannya oleh DPUTR cq Bina Marga menggunakan tanah milik ibu Irene Lie,” kata Beni, membacakan laporan dari timnya.
Adapun berdasar pertemuan Pemkab dan pemilik tanah, dihasilkan kesimpulan bahwa akan ada dua opsi untuk melakukan penyelesaiannya.
Opsi pertamanya yakni kerjasama dengan penggunaan tanah, atau opsi lainnya akan membuka akses jalan baru dengan tetap memperhatikan kepentingan sosial dan umum akan kenyamanan/aksebilitas jalan yang telah jadi kawasan ekonomi.
Dikatakan, dari pihak Irene Lie sendiri tidak menuntut banyak. Selain ingin diakui kepemilikan tanah (dibuktikan dengan tidak tumpang tindih kepemilikan), pihaknya juga ingin lahan yang digunakan jalan, ada kerjasama yang melibatkan pengelola wisata. (eki)