KUNINGAN (MASS) – Para pengusaha pasir beserta para supir sepakat pada kenaikan harga pasir. Kesepakatan itu terjadi setelah audiensi yang cukup alot di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (5/6/2020).
Audiensi yang difasilitasi komisi 3 tersebut, membuahkan hasil yang disepakati dua pihak pengusaha pasir tersebut. Setiap pengiriman, ada kenaikan sebesar 50 ribu sampai 75 ribu rupiah, tergantung jenis mobil pengangkut.
Perwakilan pengusaha pasir, Dudi Bahrudin menyebut kesepakatan kenaikan pasir dum truk sebesar 75 ribu, sedang untuk dum truk kecil 50 ribu.
“Satu dum truk, 8 kubik 525 ribu. Mobil kecil 4 kubik 325 ribu,” ujarnya di hadapan para wartawan.
Kenaikan akan dimulai pada Senin tanggal 8 nanti. Kenaikan, disebutkannya sudah alami. Sedangkan harga yang disebutkan tadi merupakan diluar operator.
Saat ditanyai soal harga pasir sampai Kuningan yang melambung tinggi, Dudi menyebut sudah bukan kuasanya lagi. Harga yang tinggi merupakan biaya yang ditetapkan sopir.
Salah satu supir yang hadir, Nanang menyebut adanya biaya gendong yang harus ditanggung supir. Harga yang keluar ditentukan dari jarak tempuh.
“Dari Cidahu atau Luragung ke Kuningan itu 700 ribu, dengan pembelian dari 380 ribu. Itu kan ada untuk solar 100 ribu, setoran mobil 150 ribu, sisanya upah supir,” ujarnya menjelaskan. (eki/deden)