KUNINGAN (MASS) – Rumah Ramah Nusantara (RRN) mengecam keras tindak kekerasa seksual pada anak di bawah umum yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kuninhan.
Kejadian itu, merupakan yang ke beberapa kali terjadi. Dan kekerasan yang terjadi, justru dilakukan oleh orang terdekat, baik dalam relasi keluarga, ataupun pertemanan dan sosial.
Salah satu founder RRN Okky Asy’ari, mengatakan bahwa saat membincang persoalan kekerasan seksual pada anak, jamak dijumpai bahwa korban mengalami kekerasan berulang.
Kasus yang terjadi baru-baru ini terjadi pada seorang anak di bawah umur, korban mengalami tindakan asusila sejak duduk di kelas enam Sekolah Dasar (SD) hingga kelas sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh ayah tiri.
“Dampak kekerasan seksual pada anak di bawah umur akan memberikan dampak trauma terhadap korban,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada tiga dampak yang bisa terjadi pada anak apabila mengalami kekerasan seksual.
Pertama dampak fisik seperti rusaknya alat reproduksi, infeksi pada vagina atau anus, terjadi penyakit menulis seperti HIV, herpes.
Kedua dampak psikis trauma antara lain ; pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan pada orang dewasa (betrayal), trauma secara seksual (traumatic sexualization), merasa tidak berdaya (powerlessness).
Ketiga atau terakhir dampak sosial mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sehingga menimbulkan rasa tidak percaya pada orang lain dan mengisolasi diri dari ruang sosial. Persoalan kekerasan seksual menjadi perbincangan serius karena menyebabkan efek domino pada korban.
“Efek ini akan menimbulkan persoalan baru yang menyangkut pada masa depan korban seperti kemiskinan terstruktur. Permasalahan perlindungan korban kekerasan membutuhkan kerjasama lintas profesi dan juga multidisiplin yang memusatkan keberpihakan kepada penyintas,” tuturnya.
Baca : https://kuninganmass.com/tega-ayah-perkosa-anak-tirinya-sejak-kelas-6-sd/
Lebih lanjut, Okky menjelaskan, dimulai dari proses pelaporan kasus, pendampingan korban hingga proses pemulihan baik fisik maupun mental. Isu kekerasan seksual seyogyanya masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia.
“Kami sangat mengutuk tindakan pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap korban. Pada kasus yang terjadi hari ini diharapkan setiap masyarakat lebih aware terhadap kasus serupa,” ungkapnya.
Adapun, saat ini dirinya menjadi salah satu inisiator bersama pemuda Kuningan mendirikan Rumah Ramah Nusantara (RRN). Lembaganya itu, memiliki kepedulian terhadap pembangunan sumber daya manusia yang difokuskan pada isu gender, sosial dan keagamaan termasuk didalamnya mengawal kasus-kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
“Sebagai wadah gerakan RRN adalah rumah bersama bagi masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berdaya berbasis kesadaran kritis seperti visi RRN itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, respon atas kasus kekerasan seksual pada anak RRN mengajak kepada orangtua, lembaga pendidikan formal dan non formal, komunitas sosial, pemerintah dan masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pendidikan seksual berjenjang sesuai dengan kelompok usia dan tingkat pendidikan.
Lebih lanjut, kata Okky, muatan pendidikan seksual dapat diberikan dalam proses belajar dirumah, pembelajaran di kelas, orientasi siswa masuk sekolah dan sosialisasi pendidikan seksual lainnya.
Pendidikan seksual dan informasi seputar permasalahan seksual harus diberikan kepada anak sedini mungkin.
Pengenalan pendidikan seksual terhadap anak dapat diawali dengan memperkenalkan fungsi anggota tubuh. Seperti memperkenalkan anggota tubuh vital anak, anggota tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh. Sentuhan boleh dan sentuhan tidak boleh, serta pelukan aman dan pelukan membahayakan.
Pada anak usia dini diajarkan pula untuk berani berbicara tentang apa yang dialaminya dan orang tua juga harus intens memantau perkembangan anak. Pendidikan seks harus dilakukan berjenjang dan akan lebih komprehensif diberikan kepada anak usia remaja.
Remaja merupakan fase anak mulai mengalami pubertas disertai perkembangan organ reproduksi. Dengan demikian remaja harus mendapatkan pendidikan yang akurat tentang seksualitas untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
Pada fase ini anak juga perlu tahu bahwa orang tua bisa diajak berdiskusi menyangkut seksualitas. Selaku orang tua beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu memberikan informasi tentang bagian tubuh dan fungsinya, pubertas yang akan dialami, aktivitas seksual, kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi apalagi dilakukan kepada perempuan dan anak karena ketimpangan relasi kuasa yang terjadi, sehingga menjadi tugas kita semua untuk memberikan ruang aman bagi perempuan dan anak, RRN dapat menjadi ruang aman bagi semua masyarakat Kuningan,” sebutnya. (eki)