KUNINGAN (MASS) – Ribuan surat suara Cagub-Cawagub dan Cabup-Cawabup yang tidak terpakai, dihancurkan dengan cara dibakar oleh KPU Kuningan jelang hari pencoblosan.
Surat suara yang dilenyapkan KPU itu, total berjumlah 1272 lembar. Terdiri dari 562 lembar surat Pilgub, dan 710 lembar surat suara Pilbup.
Ternyata, surat suara yang dihancurkan itu adalah surat suara sisa dan surat suara yang memang rusak. Dibakar tepat di malam pencoblosan, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, didampingi Komisioner KPU Aof Ahmad Musyafa, merincikan surat suara yang dihancurkan.
“Surat suara Pilgub rusak 437, surat suara lebih 125 lembar,” jelasnya.
Kemudian sisanya yang ikut dihancurkan sebelum hari pencoblosan guna meminimalisir potensi penyalahgunaan, adalah 461 surat suara Pilbup rusak dan 249 surat suara lebih. (eki)