KUNINGAN (MASS) – Saat ini mungkin kita tidak asing dengan berbagai jenis pinjaman online yang sering muncul di iklan smart phone kita, bahkan tanpa dicaripun iklan-iklan tersebut banyak bermunculan Ketika kita sedang menggunakan aplikasi di handphone.
Dengan iklan yang menarik mata, menjanjikan kemudahan dan terlihat sebagai solusi dari berbagai macam permasalahan hidup yang sedang dijalani, dan yang paling penting adalah nilai bunga yang sangat kecil mulai dari 1,50%.
Mengapa banyak Masyarakat yang tergiur pinjol?
Bukan tanpa sebab berjamurnya platform pinjol yang beredar dipicu oleh banyaknya minat masyarakat yang sedang terjerat kesulitan hidup. Mulai dari kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan dan papan. Itu baru kebutuhan dasar yang memang sudah seharusnya dapat dipenuhi oleh setiap individu. Belum lagi saat ini dengan adanya arus kemajuan diberbagai bidang, baik teknologi, pendidikan, kesehatan maupun fashion mendorong setiap individu untuk berperilaku konsumtif, ditambah lagi dengan masalah-masalah lain seperti sulitnya mencari pekerjaan saat ini.
Mengapa hal diatas dapat terjadi?
Melihat banyaknya masalah hidup yang dihadapi Masyarakat saat ini seringkali demi memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pendidikan dan kesehatan mereka rela untuk meminjam pinjaman secara online (pinjol) tanpa memikirkan dampak apa yang akan terjadi.
Padahal Allah Swt. berfirman dalam tentang larangan riba:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275)
Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).
Tak hanya itu bahkan Allah Swt. mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:
”Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).
Nabi ﷺ juga memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba. Riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Nabi SAW bersabda:
“Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina” (Muttafaq ‘alaih).
Bahaya Riba
Berdasarkan Ayat dan Hadist di atas sudah sangat jelas bahwa Allah Swt. telah mengharamkan riba. Sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita menyakini apa-apa yang Allah Swt. perintahkan dan larang adalah sesuatu yang baik, karena Allah lah yang menciptakan kita sudah pasti Allah Swt. Maha Tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya.
Maka tidak heran jika kita seringkali mengalami kesulitan dan kesempitan dalam hidup jika kita sebagai hamba-Nya masih saja mencari hukum selain hukum-Nya. Sudah banyak peristiwa yang terjadi berupa pembunuhan, perampokan, bunuh diri, gangguan jiwa dan tindakan-tindakan kriminal yang terjadi saat ini dipicu oleh pinjaman online dengan nilai yang kecil dan bunga yang di gambarkan kecil juga, yang lama-lama bunganya semakin membesar hingga menyebabkan seseorang terjerat utang yang awalnya ratusan menjadi puluhan juta.
Untuk melunasi semua utang-utangnya tak jarang mereka meminjam ke aplikasi pinjol yang lain yang akibatnya ini seperti menggali lubang tutup lubang. Akhirnya karena kesempitan hidup dan desakan dari si penagih utang yang juga melakukan segala cara bahkan hingga berupa teror-teror yang menyebabkan si peminjam terdesak dan menghalalkan segala cara bahkan hingga dengan tega mengambil nyawa seseorang.
Bagaimana Islam mengatasi masalah ini?
Semua kesempitan hidup yang kita rasakan saat ini adalah akibat dari tidak diterapkannya hukum Islam. Maka agar masalah-masalah diatas dapat diatasi adalah dengan menerapkan sistem Islam di tengah-tengah masyarakat dalam bingkai negara.
Karena dalam Islam negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya, tidak seperti kondisi saat ini negara hanya sebagai fasilitator saja. Negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi setiap kepala keluarga, selain itu kebutuhan seperti pendidikan dan kesehatan harus diberikan negara secara gratis, tanpa mengeluarkan uang sedikitpun. Semua itu bukan hanya mimpi belaka apabila sistem yang digunakan adalah sistem Islam.
Dalam ekonomi Islam, ada pengaturan yang jelas yang akhirnya akan mensejahterakan rakyatnya tanpa harus berhubungan dengan masalah uang ribawi.
Ekonomi Islam mengatur untuk kesejahteraan melalui prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, keberimbangan, keberlanjutan, dan berbagi. Beberapa cara ekonomi Islam bekerja untuk mencapai kesejahteraan adalah sebagai berikut:
- Sistem keuangan yang adil: Ekonomi Islam mendorong sistem keuangan yang memastikan keadilan dalam distribusi kekayaan dan pendapatan. Prinsip-prinsip seperti larangan riba (bunga), spekulasi, dan praktik-praktik tidak adil lainnya diterapkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang adil bagi semua pihak.
- Pemenuhan kebutuhan dasar: Ekonomi Islam mendorong pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan untuk semua masyarakat. Prinsip-prinsip seperti zakat maal (harta yang wajib dikeluarkan orang yang sudah memiliki harta sampai batas nishab zakat dalam 1 tahun) dan waqaf (sumbangan untuk tujuan yang bermanfaat) digunakan untuk mengumpulkan dana dan memastikan distribusi yang adil terhadap kelompok yang membutuhkan.
- Pengaturan kepemilikan individu, negara dan kepemilikan umum yang jelas, sehingga rakyat akan merasakan kepemilikan umum untuk digunakan demi kesejahteraan umat.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan yang menyeluruh bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.
Wallahualam bishawwab
Penulis : Retno Wulandari
Aktivis Muslimah