KUNINGAN (MASS) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas yang sangat penting. Kami akan terus berupaya memperjuangkan perbaikan kehidupan mereka,” ujar Prabowo dalam siaran langsung yang disampaikan melalui Sekretariat Presiden.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025. Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu. Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai kenaikan UMP 2025. Adapun nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Namun, berkenaan dengan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 ini, ada yang tidak sejalan. Terjadinya penurunan harga kacamata di @optikzolaris . Spesial Zolaris Year End Sale BELI KACAMATA CUMA BAYAR SETENGAH HARGA! promo ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Yuk ke Optik Zolaris sekarang atau bisa hubungi kami di DM instagram @optikzolaris. (ad)