JAKARTA (MASS) – Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Februari 2025.
DTSEN merupakan basis data terpadu yang bersifat dinamis dan merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data itu akan dipadankan dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keakuratan dan validitas informasi.
Kementerian Sosial RI mengumumkan perubahan ini melalui unggahan di akun TikTok resminya yang diakses pada Jumat (21/2/2025). Dengan DTSEN, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga akan menggunakan satu basis data utama, memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
Pergantian dari DTKS ke DTSEN tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga integrasi serta pemadanan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Berikut beberapa keunggulan utama DTSEN:
- Akurat dan terpadu yang menyatukan seluruh data penerima bantuan sosial ke dalam satu sistem untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran.
- Tepat sasaran yang memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mengurangi risiko salah sasaran.
- Transparansi dan akuntabilitas yang mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
- Efektif dan efisien yang menjaga efektivitas anggaran dengan menyalurkan bantuan secara lebih terstruktur dan tepat guna.
Ke depan, DTSEN akan menjadi satu-satunya acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial di Indonesia. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, diharapkan program bantuan dapat lebih merata dan menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. (argi)