Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Residivisme Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Kuningan

KUNINGAN (MASS) – Terjadinya residivisme pelecehan seksual terhadap anak ini seakan tiada akhirnya, teranyar pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar terhadap belasan santriwati di salah satu ponpes di Kecamatan Ciawigebang.

Ini adalah persoalan serius dan harus ditindak tegas oleh penegakan hukum, pemerintah dinas perlindungan perempuan dan anak, masyarakat bahkan orang tua,  karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Kejahatan seksual dapat terjadi kepada siapapun bahkan usia berapapun bahkan melihat historis beberapa tahun kebelakang banyak pelecehan seksual pada anak SD, pelecehan di dalam angkot, tetangga cabuli anak disabilitas ini sudah keterlaluan.

Beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, antara lain:

Pasal 289 KUHP mengatur pencabulan dengan ancaman kekerasan

Pasal 290 KUHP mengatur perbuatan cabul dengan anak di bawah umur

Pasal 291 KUHP mengatur hukuman penjara hingga dua belas tahun jika pelecehan mengakibatkan luka berat

Pasal 293 KUHP mengatur hukuman penjara hingga lima tahun jika pelaku menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul

UU TPKS

UU TPKS mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS juga memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus pelecehan seksual secara lebih efektif.

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.

Saya yakin dengan adanya kepastian hukum diatas dapat memutus residivisme pelecehan seksual di Kuningan ini, jangan sampai kab. Kuningan ini menjadi masyarakat anomik yang berada dalam kekacauan, mengalami ketidak pastian moral dan hilangnya nilai nilai luhur.

Oleh: Ramliki SH, LBH Ansor Kuningan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Belasan santri perempuan salah satu lembaga pendidikan yang berada di Kecamatan Ciawigebang, dilaporkan jadi koban pencabulan dari salah satu oknum pengajar....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli, saya merasa sangat prihatin dengan masalah pelecehan seksual yang terus terjadi di lingkungan institusi di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) komisariat Unisa mengaku siap kawal hingga tuntas kasus pelecehan seksual yang terjadi dikalangan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum HMI Komisariat Unisa Kuningan Lisna Fitri Solehati, angkat bicara perihal kasus pelecehan yang terjadi dengan modus “pinjam sisir” saat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian tidak menyenangkan dialami perempuan petugas PPK di salah satu kecamatan Kuningan wilayah utara. Dimana ia mengaku menjadi korban pelecehan rekan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan tinggi di Indonesia diwarnai dengan berbagai kasus pelecehan seksual yang mencoreng nama baik kampus sebagai...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kasus pelecehan di Indonesia semakin hari semakin meningkat dan sangat mengkhawatirkan. Terlebih akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan mengenai pelecehan ini baik...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian...

Education

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah (IMM) Kabupaten Kuningan memberikan bimbingan konseling mengenai tindakan kekerasan dan pelecehan...

Headline

CILIMUS (MASS) – Perilaku guru yang satu ini tidak patut ditiru. MH, Pengajar SD yang berstatus ASN itu dilaporkan keluarga korban dan ditahan Polres...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sepanjang bulan Januari tahun 2023 ini, ada 5 kasus pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Polres Kuningan. Dari ke 5...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang pria berinisal F (17), warga Desa Lengkong Kecamatan Garawangi dilaporkan ke Polsek Garawangi karena dugaan pencabulan terhadap perempuan berusia 15...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rumah Ramah Nusantara (RRN) mengecam keras tindak kekerasa seksual pada anak di bawah umum yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kuninhan....

Education

KUNINGAN (MASS) – Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang dapat terjadi pada siapa pun serta kapan pun dan di mana pun, termasuk lingkungan pendidikan. Hal...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tanggal 3 September 2021 telah disahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan banyak terjadi di Kuningan akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus (pemerkosaan anak di bawah umur) yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Akhir-akhir ini Kabupaten Kuningan telah menemukan beberapa kasus terkait kekerasan seksual. Semakin marak dan miris tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dari pelecehan seksual tersebut, tidak lagi memandang kerabat, sanak, saudara dalam melakukan tindakan kriminal itu. Kembali lagi kesebelumnya apakah layak hari ini Kuningan dijuluki dengan Kabupaten ramah anak? Saya rasa tidak! Kemudian bagaimana kondisi korban hari ini apakah telah ada pendampingan pemulihan? Hal ini penting untuk dilakukan. Keprihatinan yang timbul dan kegeraman yang dirasakan oleh publik harus bisa menjadi kekuatan untuk bersama menjaga, melindungi korban dan mencegah adanya korban selanjutnya untuk melindungi hak kemanusiaan. Langkah prepentif yang mesti kita lakukan adalah melakukan gerakan kolektif untuk penyadaran, pengawasan, dan pendampingan agar kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan segera tuntas dan tidak ada lagi kasus-kasus berikutnya. Gerakan kolektif ini kami mengajak untuk seluruh elemen masyarakatdan pemerintahan agar fokus mengawal kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan ini agar bisa bersama menjaga generasi ke depan. Saatnya bangkit dari keterlenaan yang menyatakan Kuningan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sarjana Bimbingan Konseling asal Kuningan, Fuadah, mengaku turut prihatin atas kekerasan seksual yang terjadi di Kuningan baru-baru ini. Setelah sebelumnya anak...

Advertisement
Exit mobile version