KUNINGAN (MASS) – Terjadinya residivisme pelecehan seksual terhadap anak ini seakan tiada akhirnya, teranyar pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar terhadap belasan santriwati di salah satu ponpes di Kecamatan Ciawigebang.
Ini adalah persoalan serius dan harus ditindak tegas oleh penegakan hukum, pemerintah dinas perlindungan perempuan dan anak, masyarakat bahkan orang tua, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kejahatan seksual dapat terjadi kepada siapapun bahkan usia berapapun bahkan melihat historis beberapa tahun kebelakang banyak pelecehan seksual pada anak SD, pelecehan di dalam angkot, tetangga cabuli anak disabilitas ini sudah keterlaluan.
Beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, antara lain:
Pasal 289 KUHP mengatur pencabulan dengan ancaman kekerasan
Pasal 290 KUHP mengatur perbuatan cabul dengan anak di bawah umur
Pasal 291 KUHP mengatur hukuman penjara hingga dua belas tahun jika pelecehan mengakibatkan luka berat
Pasal 293 KUHP mengatur hukuman penjara hingga lima tahun jika pelaku menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul
UU TPKS
UU TPKS mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS juga memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus pelecehan seksual secara lebih efektif.
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.
Saya yakin dengan adanya kepastian hukum diatas dapat memutus residivisme pelecehan seksual di Kuningan ini, jangan sampai kab. Kuningan ini menjadi masyarakat anomik yang berada dalam kekacauan, mengalami ketidak pastian moral dan hilangnya nilai nilai luhur.
Oleh: Ramliki SH, LBH Ansor Kuningan