KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan merencanakan perubahan pembiayaan dengan pinjaman daerah jangka panjang dan jangka pendek.
Hal itu dibacakan Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar, saat memberikan pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2025.
Bupati Dian, menyampaikan pengantar itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (5/6/2025) kemarin di Gedung Dewan.
Mulanya, Bupati menjabarkan tentang penyesuaian APBD di tengah berbagai perubahan kebijakan pusat dan provinsi dalam kurun waktu semester pertama.
“Izinkan kami menyampaikan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025,” kata Bupati dalam pengantar.
Berikut data yang disampaikan Bupati dalam pengantar tersebut:
Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 2,818 Triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp. 2,830 Triliun lebih, bertambah sebesar Rp. 11 Miliar lebih, yang terdiri dari :
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp.445 Miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp. 475 Miliar lebih, yang terdiri dari :
- Pajak Daerah sebesar Rp. 235 Miliar lebih.
- Retribusi Daerah sebesar Rp. 39 Miliar lebih.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.6 Miliar lebih.
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp. 193 Miliar lebih.
B. Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 2,327 Triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp. 2,305 Triliun lebih, yang terdiri dari:
- Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 2,176 Triliun lebih;
- Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 29 Miliar lebih.
C. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 45 Miliar lebih setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 49 Miliar lebih bertambah sebesar Rp. 3 Miliar lebih.
Selanjutnya Belanja Daerah semula sebesar Rp.2,844 Triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp.2,966 Triliun lebih, bertambah sebesar Rp.122 Miliar lebih, yang terdiri dari:
A. Belanja Operasi sebesar Rp.2,272 Triliun lebih.
B. Belanja Modal sebesar Rp.188 Miliar lebih.
C. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.12 Miliar.
D. Belanja Transfer, sebelum maupun setelah perubahan tetap sebesar Rp.492 Miliar lebih yang berasal dari belanja bagi hasil sebesar Rp.14 Miliar lebih dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp.478 Miliar lebih.
Untuk Pembiayaan Daerah perubahan APBD tahun anggaran 2025 terdiri dari :
A. Penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp. 25 Miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp. 161 Miliar lebih terdiri dari :
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun nggaran sebelumnya sebesar Rp. 23 Miliar lebih.
- Penerimaan Pinjaman Daerah jangka pendek sebesar Rp. 25 Miliar.
- Penerimaan Pinjaman Daerah jangka menengah sebesar Rp. 112 Miliar lebih.
B. Pengeluaran pembiayaan semula tidak dianggarkan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 25 Miliar yang yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan demikian rencana perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.2,830 Triliun lebіh dibandingkan dengan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2,966 Triliun lebih, terdapat selisih kurang sebesar Rp.136 Miliar lebіh yang ditutup dari pembiayaan neto.
(eki)