KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil walikota serentak tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dengan aman damai dan lancar tentunya setelah melewati tahapan yang cukup Panjang dari mulai persiapan sampai dengan pelaksanaan tahapan sebagaimana amanat PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Meskipun akhir-akhir ini dari keberhasilan pemilihan baik Pemilu dan Pilkada belum bisa seperti halnya Pemilu tahun 1955 namun secara esensi pelaksanaan pemilihan dengan berbagai dinamikanya pemilihan tentu tidak lepas dari Undang-undang, Peraturan serta Keputusan KPU sebagai dasar hukum dari semua pelaksanaan pemilihan. Kerja-kerja secara kolektif dan kolegial tentu senantiasa dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara dan peserta dalam pemilihan tersebut khususnya Pemilihan serentak tahun 2024.
Terkait angka pertisipasi, keterlibatan masyarakat serta keberhasilan pada pemilihan tentunya dapat ditentukan oleh kolaborasi berbagai pihak terkait dalam pemilihan, bagi Komisi Pemilihan Umum sendiri khususnya di Kabupaten Kuningan tentunya pemilihan apapun sangatlah tidak mudah karena pengguna hak pilih tentunya mempunyai prinsip dalam menyampaikan hak pilihnya di Temmpat Pemungutan suara (TPS) secara sadar dan sesuai hati nurani.
Pada setiap pemilihan tentunya tidak pernah lepas daripada asas pemilihan yang dilaksanakan secara Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (LUBER JURDIL), unsur-nsur itu dipastikan dapat dilaksanakan dalam setiap pemilihan, Asas Langsung tentunya pemilihan dilaksanakan secara langsung di TPS, Asas Umum tentunya pemilihan dipastikan dilaksanakan oleh masyarakat secara umum baik peserta maupun pemilih dan penyelenggara, Asas Bebas tentunya para pemilih diberikan kebebasan untuk memilih pilihannya sesuai hati dan nuraninya, Asas Rahasia dipastikan pemberian hak suara dilaksanakan di bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pilihannya masimg-masing, Asas Jujur tentu saja pemilihan dilaksanakan menurut hasil keputusan para pemilihnya dalam menentukan pilihan, Asas Adil tentunya pemilihan itu milik seluruh warga masayarakat NKRI tanpa membeda-bedakan status bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sekiranya ada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan mengatakan Pilkada itu mudah tentunya sangat keliru karena pemilih itu tidak akan berkata seperti itu, menentukan pilihan untuk pemimpin 5 tahun kedepan tidak semudah membalikan telapak tangan, harus betul diperhitungkan akan baik dan tidaknya. Maka dari itu para pemlih sangatlah sulit untuk menentukan pilihan di bilik suara maka hasil dari Pemungutan dan Penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 sangatlah tidak mungkin diprediksi hasilnya seperti apa, bisa saja surat suaranya tidak sah itu relative kecil atau besar.
Keterlibatan masyarakat dalam sebuah pemilihan sangatlah menentukan karena pada dasarnya pemilihan itu merupakan kedaulatan rakyat sebagai upaya dalam menentukan keberhasilan daerahnya untuk masa mendatang. Semua kerja keras pihak-pihak terkait dalam suksesi Pemilhan khususnya Pilkada Serentak tahun 2024 layak mendapatkan apresiasi dikarenakan membangun pola kerja bareng itu sangatlah tidak mudah.
Oleh: Aan Nasrudin – Komisioner KPU Kuningan