KUNINGAN (MASS)- Janji Dishub Kuningan untuk merazia taksi online pada Senin (26/3/2018) dibuktikan. Bersama dengan pihak Polres Kuningan mereka malakukan razia.
Setelah melakukan diskusi disekitar Taman Cirendang tim langsung bergerak. Tampak dalam rombongan Wakil Ketua DPC Organda Kuningan Toto Tipung.
Mereka menuju titik yang biasa taksi online mangkal yakni di Kawasan Rest Area Ciredang. Begitu sampai mereka mendapati ada mobil yang diduga taksi online.
Namun sayangnya tidak ada sang pemilik. Diduga mereka sudah mengetahui ada rencana razia. Padahal ketika petugas baik Dishub maupun Polres membuka aplikasi taksi online di KRA ada tiga mobil.
Begitu akan memesan ternyata mendadak tidak ada. Kemungkinan besar oleh pemilik ponselnya dimatikan. Petugas tidak kalah ide.
Salah satu petugas memesan dan berhasil datang ke Rest Area. Begitu taksi online tiba, maka petugas langsung menyerbu dan mereka langsung memberondong pertanyaan.
Ternyata sang supur taksi online Tito warga Cigugur tidak gugup. Ia menjelaskan selama ini sudah memiliki wadah bernama Koperasi Himpunan Tranportasi Online Bersama.
Mendapatkan penjelasan seperti itu, Kabid Angkutan Dishub Kuningan Aan Hanaro menjelaskan hal tersebut masih ilegal. Untuk itu segera datang ke Dishub dan membuat koperasi untuk wilayah Kuningan karena wilayah kerjanya di Kuningan.
Bukan hanya Dishub tapi Wakil Sekretaris DPC Organda pun memberikan penjelasan mengenai aturan. Tidak lupa KBO Lantas Polres Kuningan Sutarja juga meminta agar diurus perijinanya.
“Ketika izin ada maka menjalankan profesi pun akan lebih tenang. Kami berharap Kang Tito memberikan informasi ini kepada rekan-rekan sehingga datang ke Kantor Dishub untuk menyelesikan masalah,”ujar Sutarja.
Sementara itu, tim terus bergerak dan mendapati lima pemilik taksi online, sehingga total ada enam armada yang terkena razia. Mereka sama diberikan penjelasan agar menempuh izin.
“Total ada enam mobil. Semoga dengan adanya razia ini diharapkan mereka segera mengurus izin,” timpal Kasi Dalops Dishub Kuningan Dede Suparman.
Sekedar informasi taksi online yang diperbolehkan beroperasi adalah 36 unit dari total 106 unit. Mereka harus mengurus izin badan usaha.
Sementara, para supir online yang terkena razia mengaku akan segera menempuh izin. Mereka mengingkan menjalan usaha dengan lancar tanpa ada gangguan.(agus)