CIGANDAMEKAR (MASS)- Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda SH MSi menghadiri Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADes).
Acara ini diikuti Kepala Urusan Umum dari 102 desa di Kabupaten Kuningan, Selasa (9/3/2021) di Aula Subagja II, Hotel Horison Tirtasanita, Sangkanhurip-Kuningan.
Kegiatan yang digelar Sub Direktorat Sistem Informasi dan Aset Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Tampak hadir Dirjen Bina Pemdes, Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan beserta jajaran.
Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes Kemendagri Drs Lutfi TMA, MSi dalam laporannya menyampaikan, SIPADes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Diaplikasi ini ada pencatatan mulai dari perencanaan, penataa usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
Adapun tujuan dilaksanakannnya Bimtek tersebut, menurut Lutfi, untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengoperasian aplikasi SIPADes.
Selanjutnya, Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda dalam sambutannya mengemukakan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kebijakan yang tepat dari pemerintah untuk memperkuat desa. Karena menurut Wabup, dengan kuatnya desa akan menjadi penunjang utama bagi terciptanya ketahanan Nasional.
“Sejak tahun 2015, Pemkab Kuningan telah mengalokasikan ADD sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan,” ujarnya.
Dikatakn, Khusus tahun 2020 dan 2021, meskipun dihadapkan pada kondisi pandemi, ADD masih di atas 10 persen.
Hal ini karena Pemda harus memastikan penghasilan tetap (Siltap) bagi para perangkat desa sesuai PP 11 Tahun 2019 dapat dilaksanakan dan disalurkan setiap bulan.
Terkait dengan pengelolaan aset desa, dikatakan Wabup, merupakan aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisisensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Diterangkan, Bimtek dari Kemendagri ini merupakan kesempatan emas bagi 25 persen Kaur Umum desa se-Kabupaten Kuningan.
Hal ini untuk memperoleh bimbingan tentang pengelolaan aset dengan menggunakan aplikasi SIPADes.
“SIPADes diciptakan untuk memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pengelolaan aset desa,” pungkasnya.
Sementara, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr Yusharto Huntoyungo dalam arahannya mengatakan, aplikasi SIPADes diluncurkan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada tahun 2018.
Dimana aplikasi tersebut, sambungnya telah disosialisasikan kepada 277 dari 434 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa yang disusun dengan mempedomani Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Disampaikan Yusharto, aplikasi SIPADes disusun sedemikian rupa dan sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam.
“Aplikasi ini juga memungkinkan aparatur pemerintahan desa khususnya Sekretaris dan Kepala Urusan Umum melakukan penatausahaan desa secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Contoh sederhananya adalah pemerintah desa hanya perlu menginput transaksi data. Sementara laporannya berupa daftar aset desa beserta rekapitulasi nilai keseluruhan akan tersusun secara otomatis.
Sehingga lanjut dia, para pengelola desa tidak perlu melakukan input ulang laporan desa.
Lebih lanjut, Dirjen Bina Pemdes berharap, agar seluruh peserta dapat memanfaatkan Bimtek tersebut sebagai media untuk meningkatkan pemahaman.
Selain itu kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan aplikasi SIPADes, sehingga dapat membantu perangkat desa dalam mengelola aset desa. (agus)