KUNINGAN (Mass) – Sebelum penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa/kuwu, secara aturan mestinya seijin bupati. Klausul tersebut tertuang dalam Perda 11/2015. Namun sayang sejauh ini dinilai tidak berjalan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana, M Rasmad, dalam menyikapi kasus yang menjerat Kuwu Cimara Cibeureum dan Kuwu Cipancur Kalimanggis.
“Ketika ada kades yang terindikasi, tidak serta diperiksa apalagi digeledah seperti itu. Kalau mengacu pada Perda 11/2015 harus ada ijin bupati. Selama ini tak berjalan,” kata Rasmad yang juga menjabat wakil ketua APDESI Kuningan itu.
Sebagai manusia, lanjutnya, kekurangan dan kelebihan seorang kades itu pasti ada. Namun ketika ada masalah hukum pihaknya berharap diklarifikasi terlebih dulu. Bukan karena merasa memiliki kekuatan, seolah-olah menjadikan kades sebagai sasaran empuk.
“Kita pun tidak mentolerir kalau ada rekan kades yang terbukti melakukan pelanggaran. Tapi kita juga berharap proporsional. Jangan lantas perbuatannya belum terbukti benar, image kades sudah tak baik. Apalagi pas lagi acara digeledah seolah-olah kuwu ditewak,” ucapnya.
Dikatakan, semua juga manusia. Semut pun ketika diinjak pasti akan menggigit. Untuk itu, ketika ada kades terindikasi dirinya berharap agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebab yang bisa menyatakan bersalah atau tidaknya itu setelah inkrah pengadilan. (deden)