KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna digedung DPRD Kabupaten Kuningan, sempat diprotes peserta rapat karena tak menyanyikan lagu Indoesia Raya, Kamis (15/9/2022) siang tadi.
Kejadian itu, selain memicu protes dari peserta rapat, juga menuai sorotan dari luar. Salah satunya muncul dari aktivis perempuan, Ismah Winarto atau yang lebih dikenal, Ima.
“Sebuah sikap kemunduran kembali dipertontokan di gedung dewan. setiap prosesi pemerintahan atau penyelenggara kegiatan pemerintahan hendaknya diawali dengan menyanyikan lagu Indonesa Raya sebagai bentuk konsensus kita, bahwa kita mendeclare diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ima mengawali pernyataanya dengan geram.
Ima menuding, pemimpin rapat, Ketua DPRD, merupakan sosok yang lahir dari pada partai nasionalis. Seharusnnya, kata Ima, hal seperti ini lebih paham.
“Baru kali ini saya melihat tatib lebih penting dari pada peraturan pemerintah. Lagu ini bukan hanya sekedar kata-kata dan not lagu. Lagu Indonesia Raya. merupakan simbol pemersatu dan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Ima juga menyebut, perbuatan Ketua DPRD Kuningan sudah melawan UUD nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang sampai tekhnis diatur.
Pasal yang dimaksud, adalah UUD no24 tahun 2009 pada bab V pasal 58 sampai 64 yang berisi “Lagu Kebangsaan Wajib Diperdengarkan atau Dinyanyikan Dalam Acara Pembukaan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah”. (eki)