KUNINGAN (Mass)- Program tax amnesty periode III berakhir pada tanggal 31 Maret. Dari informasi yang kuninganmass.com peroleh hingga Jumat (31/3/2017) malam uang tebusan yang diperoleh adalah Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 474 surat pernyataan harta yang dilaporkan oleh wajib pajak.
“Jumlahnya belum final, kan laporan hingga jam 00.00. Itu data sementara. Dibanding dengan periode 1 dan II memang jumlahnya sedikit karena pada periode III ini yang mengikuti program pengampunan pajak kebanyakan pelaku UMKM. Mereka sendiri hanya dikenakan tarif 0,5 persen,” jelas Ketua KPP Pratama Kuningan Eko Hadiyanto KPP Pratama Kuningan, Jumat malam.
Eko yang didampingi Kasi Waskon III Aripin Budi Nugroho merinci total total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) mencapai Rp1,646 triliun. Angka tersebut hasil penjumlahan dari periode I hingga periode III. Untuk periode akhir baru sebagian.
Melihat angka capaian sudah memenuhi target meski dari jumlah wajib pajak yang melapor hanya baru 1.090 orang. Untuk Periode pertama uang tembusan yang diperoleh sebesar Rp19,2 miliar dari 319 surat pernyataan harta yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Pada periode pertama kata Eko, dendanya hanya 2 persen maka banyak yang berlomba-lomba mengikuti program ini. Sedangkan hasil pada periode II semakin menurun yani Rp7,2 miliar dengan jumlah SPH 297 WP. Begitun juga pada periode III mengalami penurun uang tebusan karena WP banyak yang sudah mengikuti periode I dan II.
“Kami sangat senanng denga hasil ini karena bupati, sekda, kapolres dan semua pejabat mengikuti program ini, sehingga mereka mendukung program pemerintah,” ujar Eko yang diamini Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Amirul Mukminin.
Mengenai WP yang sudah mengikuti tax amnesty ternyata masih ada harta yang disembunyikan, akan tindakan lanjutan. Termasuk sanksi denda 200 persen.
Pihak KPP saat ini fokus untuk pelaporan hasil tax amnesty dan juga menunggu intruksi lanjutan. Sementara itu untuk pelaporan SPT pajak tahun diundur hingga tanggal 21 April. (agus)