KUNINGAN (MASS) – Suasana haru menyelimuti ruang sidang kasus dugaan money politics PN Kuningan pasca putusan hakim, Selasa (10/4/2018). Salah seorang putri MB (56) yang divonis 3 tahun penjara langsung menangis tersedu-sedu.
Di dekat pintu ruang sidang, tampak ia ditenangkan oleh anggota keluarga lainnya dan para petinggi partai. Putri berjilbab tersebut dipeluk Hj Lin Yulyanti SE dan langsung dibawa keluar gedung pengadilan untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Sebelumnya, MB pun diaping oleh Drs Toto Suharto SFarm Apt, wakil ketua DPRD. Lantaran putusan belum inkrah, MB dibolehkan pulang ke rumahnya, tidak langsung ditahan.
Menyikapi putusan, salah seorang Kuasa Hukum MB, Dadan Somantri Indra Santana SH menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
“Kalau bicara adil, ini dilihat dari perspektif yang berbeda. Kalau kami melihat hukum diciptakan untuk terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat. Dalam hal ini walaupun kami sangat menghormati dan mengapresiasi putusan hakim, kami memandang belum mencerminkan rasa keadilan,” jelas Dadan.
Belum adilnya disini, menurut Dadan, ada beberapa hal yang akan menjadi bahan kajian untuk upaya banding. Namun intinya, pertanggungjawaban penegak hukum itu bukan hanya kepada institusinya saja. Tapi juga harus lebih mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena hukum yang tertinggi adalah hukum ciptaan Allah SWT.
“Kami berharap rekan media pun bisa melihat fakta yang sebenarnya ketika kondisi politik sedang berjalan seperti apa. Masyarakat pun bisa menilai sebetulnya seperti apa,” ucapnya.
Kalaupun memang betul dakwaan terhadap MB dianggap sebuah kejahatan, Dadan melihatnya dari sisi kemanusiaan. Seorang MB yang usianya 56 tahun, punya 4 anak kandung dan 3 yatim yang menjadi tanggungannya. Belum lagi cucunya sebanyak 6 anak. Nafkah yang diaisnya selama ini hanya mengandalkan dari ngojek.
“Dengan kondisi seperti itu, beliau harus menjalani hukuman dengan batasan minimal 3 tahun, itulah yang bagi kami tidak mencerminkan rasa keadilan. Kita buktikan nanti pada upaya banding,” tandasnya. (deden)