KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan sangat mengapresiasi program Rumah Sahabat Desa yang diinisiasi oleh perusahaan Danarta Saudara Sejahtera ini. Beliau menyampaikan bahwa Program RSD merupakan sebuah langkah inovatif yang akan membuat perubahan besar bagi desa, sumber daya desa akan semakin bersaing, infrastrukturnya menjadi lebih baik dan secara tidak langsung akan menggerakkan ekonomi di desa. Disampaikan saat pembukaan acara Agen Day Rumah Sahabat Desa dan Pertemuan Agen Laku BCA se Kabupaten Kuningan, di Dapur Bayem Café and Resto, Jl. Raya Jalaksana, Kamis (Kuningankab.go.id,7/1/2021).
Program Rumah Sahabat Desa (RSD) merupakan wujud kemitraan dengan Bank BCA untuk mengoptimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi dan teknologi.
Rumah Sahabat Desa melibatkan seluruh komponen masyarakat desa dalam literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi pedesaan. Hingga saat ini, Rumah Sahabat Desa telah hadir di 12 kabupaten yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja menjadikan para pengusaha besar dihadapkan pada daya beli masyarakat yang menurun. Oleh karena itu mereka mencari berbagai cara untuk mempertahankan daya beli masyarakat, diantaranya dengan menciptakan kemandirian ekonomi desa.
Rumah Sahabat Desa menjadi salah satu cara mereka memberikan solusi bagi desa-desa agar melek teknologi. Bank berperan sebagai mutualisme diantara mereka dengan memberikan modal berbunga kecil.
Bank merupakan pilar penting ekonomi kapitalis. Bank diajak bermitra oleh pemerintah untuk membantu dalam permodalan dan menjadi keuntungan tersendiri baginya.
Urusan dengan bank sepertinya sudah menjadi kebiasaan dalam sistem saat ini. Berbagai jenis program pemerintah dalam urusan keuangan dan permodalan selalu berhubungan dengan bank.
Menjamurnya sistem perbankan sudah terjadi sejak lama dalam sistem kapitalisme. Mereka digiring agar selalu menjadikan uang sebagai modal utama dalam setiap usaha untuk mendapatkan penghasilan. Banyak UKM yang memulai usahanya dengan kerjasama dengan bank. Bukannya untung yang didapat, tetapi mereka terjebak dalam jeratan utang, sehingga harus kehilangan jaminan yang diberikan pada bank.
Selain itu, standar perbuatan masyarakat saat ini tidak berdasarkan halal dan haram yang disyariatkan oleh Allah swt, sang pencipta manusia. Masyarakat sekuler saat ini standar perbuatannya bersandarkan meraih materi sebanyak-banyaknya, meskipun dengan menghalalkan segala cara.
Memang betul kita harus memikirkan bagaimana roda ekonomi masyarakat terus berjalan. Ini adalah tugas pemerintah sebagai negara yang memikirkan rakyatnya. Namun jika caranya seperti itu apakah dijamin akan menciptakan kesejahteraan secara merata?
Inilah sistem demokrasi kapitalisme, sistem yang mengatur urusan ekonomi rakyat nya dengan aturan manusia, bukan bersandarkan pada aturan dari sang pencipta.
Dalam sistem ini berbagai upaya yang dilakukan untuk urusan ekonomi selalu dikaitkan dengan modal berupa uang, sehingga selalu berhubungan dengan bank.
Padahal Allah swt berfirman dalam qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 :
” …..Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….. “
Di bank terjadi praktek qardh/ pinjaman, yang harus dikembalikan dengan bunga yang sudah diakadkan oleh pihak bank. Jelas ini adalah riba yang diharamkan.
Seharusnya dipahami tidak semua usaha harus dengan modal uang. Banyak cara yang bisa dilakukan agar hidup terus berjalan dengan kesejahteraan. Namun hal ini jelas sangat berkaitan dengan peran negara yang utama dalam mengurusi urusan rakyatnya.
Perekonomian dalam Islam sudah sangat gamblang. Bagaimana Islam menjelaskan sebab-sebab kepemilikan dan sebab-sebab pengembangan kepemilikan. Sebab-sebab kepemilikan, yaitu perolehan harta untuk pertama kalinya atau perolehan harta pada asalnya yang sebelumnya belum dimiliki. Sedangkan sebab-sebab pengembangan kepemilikan adalah perbanyakan kuantitas harta yang sudah dimiliki, artinya harta tersebut memang sudah ada hanya kemudian dikembangkan dan ditingkatkan jumlahnya.
Agar roda ekonomi terus berputar, hukum-hukum syariah telah menetapkan bentuk kerja untuk mendapatkan harta. Bentuk kerja yang disyariatkan yang bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta adalah menghidupkan tanah mati, menggali kandungan dalam perut bumi atau di udara, berburu, makelar, mudharabah (kerjasama usaha yang menggabungkan harta/modal dengan tenaga).
Syariat Islam telah menjelaskan bahwa terdapat kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum adalah hak negara karena negara wakil umat. Sehingga negara akan mendistribusikan kekayaan yang menjadi milik umum dan negara sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah. ~Dan~ tentu harta ini ketika didistribusikan dengan benar sesuai hukum syariat pasti akan mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, karena ini berasal dari syariat Allah swt yang Maha segalanya.
Waallahu a’lam bishshawab
Penulis : Ummu Nadiatul Haq (Member Akademi Menulis Kreatif)