KUNINGAN (MASS)- Kabar baik bagi warga Jabar khususnya warga Kuningan yang mempunyai kendraan bermotor. Pasalnya, Bapenda Jabar melucurkan program TripelUntung. Program ini akan diberlakuan dari tanggal 2 Maret-30 April 2020.
Apa itu Tripel Untung? Adalah program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKN II dan Bebas Progresif. Program ini dijamin akan membantu pemilik kendraan yang selama terkena denda atau mempunyai kendaraan lebih dari satu.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan Dra Cucu Cahyati Ranita MM yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo MM, yang dimaksud Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua adalah Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Sementara Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yakni Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses Pembayaran dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Sedangkan Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan adalah Pembebasan Tarif Progresif Fpokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proes Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.
Cucu menjelaskan program ini syarat dan ketentuan adalah berlaku bagi orang pribadi dan memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor. Lalu, Badan, Pemerintah, daerah Provinsi Jawa Barat,Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Program ini berlaku mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 30 April 2020.
“Agar program ini diketahui oleh masyarkat luas kami memasang berbagai pengumuman di berbagi media,” pungkas Cucu. (agus)