Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

PSBB Lebih Longgar, Malam Hari Jalan yang di Dalam Kota Dibuka

KUNINGAN (MASS)- Perpanjangan PSBB banyak dikhawatirkan oleh berbagi pihak akan lebih mensengsarakan warga karena akan diberlakukan pembatasan dalam  berbagai sektor seperti tahap I dan 2.

Namun dugaan itu salah besar. Pasalnya, pembatasan sosial berskala besar yang dimulai dari tanggap 30 Mei-12 Juni itu sangat berbeda.

Bukan hanya perubahan jam operasional berbagai angkutan, pasar, swalayan dan PKL/rumah makan. Tapi juga kegiatan keagamaan diperbolehkan.

Bukan hanya itu, jalan-jalan di kota yang biasa di tutup mulai besok bebas dibuka , sehingga aktivitas warga tidak akan terganggu.

“Jalan yang dalam kota akan dibuka. Petugas yang tadinya di pos jaga malam akan di geser ke pusat keramaian pada siang hari,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, Jumat (29/5/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait masih ada portal ke permukimman, Agus  meminta warga untuk paham, karena untuk  Siskamling.

“Kelonggaran ini dilakukan karena bagian dari adaptasi kebiasan baru menuju new normal,” jelasnya.

Terpisah, Kasiops Dishub Kuningan Dede Supraman membenarkan jalan dibuka dan tidak ada pos. Namun, pihaknya akan tetap melakukan patroli.(agus)

JUKNIS PERPANJANGAN PELAKSANAAN PSBB

KABUPATEN KUNINGAN             

Advertisement. Scroll to continue reading.

WAKTU PELAKSANAAN : Tanggal 30 Mei 2020 – 12 Juni 2020

I.LATAR BELAKANG

Pandemi corona virus disease (covid-19) di indonesia telah meluas di

berbagai wilayah indonesia, khususnya wilayah jabodetabek yang menjadi

epicentrum atau pusat penyebaran virus tersebut dan menyebar sangat

Advertisement. Scroll to continue reading.

cepat ke kota/daerah lainnya antara lain ke wilayah Kabupaten Kuningan

sebagai salah satu daerah yang berbatasan dengan wilayah Cirebon,

Majalengka, Ciamis dan Jawa Tengah sehingga daerah Kuningan akan

sangat rentan resiko dampak penyebaran virus tersebut

II.POTENSI PENINGKATAN KASUS COVID-19 DI KAB.KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Faktor tingginya peningkatan dan persebaran kasus covid-19 di Kab.

Kuningan karena tingginya angka pergerakan transportasi orang dan

barang dari daerah pandemik lainnya, maupun sebaliknya. Hal ini menjadi

tantangan yang berpotensi meningkatkan kasus covid-19 di Kab. Kuningan.

III.DEFINISI

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) adalah pembatasan kegiatan

tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi covid -19

untuk mencegah penyebarannya

Dilaksanakan selama masa incubasi terpanjang 14 hari dan dapat di

perpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

IV.DASAR HUKUM

1.Undang-Undang 6 tahun 2020 tentang Karantina Wilayah

2.Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial

Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus

Disease 2019 (Covid-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas

Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 9 tahun

2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020

tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

Advertisement. Scroll to continue reading.

2019 (Covid-19)

4.Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19)

5.Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai

Bencana Nasional;

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang

Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan

Pemerintah Daerah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman

Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan

Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020

tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

9.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang

Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus

Desiase 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipin Negara di Lingkungan

Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

10. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor : 6

Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona

Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;

11. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020

Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

12. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan

Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona

Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

V. TUJUAN

1.Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang

dalam rangka menekan penyebaran corana virus disease 19 (covid-19)

2.Memutus mata rantai penyebaran corana virus disease 19 (covid-19)

3.Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corana virus

Advertisement. Scroll to continue reading.

disease 19 (covid-19)

4.Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corana virus

disease 19 (covid-19)

VI.BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPEDOMANI SELAMA PSBB

1.Pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Kegiatan keagamaan

3.Aktivitas bekerja di tempat kerja

4.Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5.Jam operasional

6.Kegiatan sosial dan budaya

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi

VII.PEMBELAJARAN SEKOLAH DAN INSTITUSI PENDIDIKAN

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

di sekolah dan Institusi pendidikan

dihentikan sementara sampai dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

pemberitahuan lebih lanjut,

diganti pembelajaran secara virtual

melalui media yang efektif

2. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,

pelatihan, penelitian yang berkaitan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan pelayanan kesehatan

VIII.PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS BEKERJA DI TEMPAT KERJA/KANTOR

1.Dikecualikan bagi : Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi

pelayanan langsung kepada masyarakat : Kebencanaan, Kesehatan,

Perhubungan, Persampahan, Damkar, Trantib, Ketenagakerjaan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketahanan Pangan, Sosial, Pemakaman & Keuangan Daerah

2.Termasuk pengecualian : seluruh kantor instansi pemerintahan

berdasarkan pengaturan dari Kementerian & LPNK TERKAIT, BUMN/BUMD

yang turut serta dalam penanganan covid-19, pelaku usaha yang

bergerak pada sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & TI,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan

Dasar, Utilitas Publik & Industri yang ditetapkan sebagai objek vital Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di lingkungan terkait

nasional serta kebutuhan sehari-hari, ormas yang bergerak di sektor kebencanaan & sektor pertanian

IX. KEGIATAN KEAGAMAAN

1.Kegiatan keagamaan/peribadatan diperbolehkan dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

2.Penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda

waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa

3.Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan

secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan

Advertisement. Scroll to continue reading.

mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)

X.KEGIATAN DI TEMPAT/FASILATAS UMUM

1.Kegiatan di tempat/fasilitas umum boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

XI.JAM OPERASIONAL

1.Angkutan Umum / Delman : Pukul 06.00 – 18.00 WIB

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Pasar Rakyat / Tradisional : Pukul 24.00 – 16.00 WIB

3.Pedagang kaki lima dan Rumah Makan : Pukul 08.00 – 21.00 WIB

4.Pasar Modern, Pertokoan : Pukul 08.00 – 18.00 WIB

XII. PENGATURAN LAINNYA :

1.Rumah makan mengutamakan pemesanan barang secara daring

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar (take away)

2.Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam

maupun di luar rumah makan

3.Pasar modern/swalayan/toserba agar menyediakan tempat duduk

untuk pembeli menunggu giliran dan membatasi jumlah pengunjung

Advertisement. Scroll to continue reading.

paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat.

4.Objek wisata ditutup sementara sampai dengan pemberitahuan lebih

lanjut

5.Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus

disease 2019 (covid-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

XIII. KEGIATAN SOSIAL BUDAYA

1.Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang

menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau

pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademisi, budaya dan unjuk

rasa

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Dilarang berkurumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI, POLRI untuk

menindak dan mensosialisasikan

3.Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan, pernikahan dan

pemakaman tetapi dilarang menyelenggarakan resepsi khitanan,

dan pernikahan hanya dilaksanakan di KUA dengan maksimal

Advertisement. Scroll to continue reading.

dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti.

XIV.KEGIATAN MODA TRANPORTASI

1.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau

aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

2.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan

(khusus pengendara motor)

4.Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)

dari kapasitas kendaraan

5.Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas

Advertisement. Scroll to continue reading.

Normal atau sakit

6.Angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang

7.Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat

dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan

syarat memakai masker, dalam keadaan sehat dan alamat dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

kartu identitas harus sama

PSBB –TRANSPORTASI PEMBATASAN PADA KENDARAAN PRIBADI

XV.ZONA CHECK POINT KABUPATEN KUNINGAN

5 Pos Check Point pengawasan moda transpotasi dan mobilitas

orang masuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Pos Cibingbin

2.Pos Sampora

3.Pos Cipasung Darma

4.Pos Mekarjaya Cidahu

5.Pos Mandirancan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peran Petugas sub zona check point dialihkan tugasnya ke titik-titik keramaian

dengan penjadwalan lebih lanjut.

XVI.PERAN SATGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19 TINGKAT KECAMATAN

1.Melaksanakan patroli kewilayahan di wilayah kecamatan

2.Melaksanakan pendataan, pemantauan dan pengawasan orang dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

pemantauan dan orang dengan resiko

3.Melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan penanganan covid- 19 di wilayah kecamatan

4.Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan

penanganan covid-19 di wilayah kecamatan kepada gugus tugas covid- 19 daerah kabupaten

XVII.PERAN SATGAS DESA,KELURAHAN SIAGA COVID-19

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pencegahan

1.Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat terkait covid-19

2.Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang

memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,

serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai

Advertisement. Scroll to continue reading.

kebijakan terkait jaring pengaman sosial dan pemerintah pusat maupun

daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;

3.Mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;

4.Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan

pembersih tangan di tempat umum seperti balai desa;

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta

pencegahan penyebaran wabah dan penularan covid-19;

6.Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan covid-19,

seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulance,

dan lain-lain;

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Melakukan deteksi dini penyebaran covid-19 memastikan tidak ada

kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang

XVIII. PENANGANAN WARGA KORBAN COVID-19

1.Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat;

2.Penyiapan ruang isolasi di desa;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak covid-19 untuk melakukan isolasi diri;

4.Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi;

5.Menghubungi petugas medis untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya

terhadap warga yang masuk ruang isolasi melaporkan pelaksanaan

tugas kepada satgas kecamatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

XIX. PERAN RT/RW SIAGA COVID-19

1.Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang covid-19 baik

gejala, cara penularan dan pencegahan.

2.Memantau warga yang memiliki status orang dalam pemantauan, orang

dengan resiko, pasien dalam pengawasan dan positif covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Melaporkan orang dalam pemantauan yang tidak memiliki ruang

karantina mandiri ke tingkat desa.

4.Mendata warga dengan status orang dalam pemantauan, orang

dengan resiko, pasien dalam pengawasan dan positif covid-19 yang perlu

disantuni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Memastikan warga wilayah masing-masing mematuhi aturan phisycal

distancing.

6.Mengajak warga untuk melakukan penyemprotan disinfektan di

lingkungan rw setempat

7.Memastikan tidak ada kegiatan warga yang berkumpul, berkerumun,

Advertisement. Scroll to continue reading.

pengajian, pernikahan, hiburan dan hajatan

XX.SANKSI

1.Teguran lisan dan atau peringatan tertulis

2.Pengaman barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan

pelanggaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Pembubaran dan atau penghentian sementara kegiatan

4.Pembekuan izin dan atau pencabutan izin

5.Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

PORTAL RESMI INFORMASI COVID 19 KABUPATEN KUNINGAN

1.www.covid19.kuningankab.go.id

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Hot Line : 119 sambungan cepat kedaruratan kesehatan 24 jam

3.Call Center Crisis Centre : 0813 8828 4346

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version