KUNINGAN (MASS)- Perpanjangan PSBB banyak dikhawatirkan oleh berbagi pihak akan lebih mensengsarakan warga karena akan diberlakukan pembatasan dalam berbagai sektor seperti tahap I dan 2.
Namun dugaan itu salah besar. Pasalnya, pembatasan sosial berskala besar yang dimulai dari tanggap 30 Mei-12 Juni itu sangat berbeda.
Bukan hanya perubahan jam operasional berbagai angkutan, pasar, swalayan dan PKL/rumah makan. Tapi juga kegiatan keagamaan diperbolehkan.
Bukan hanya itu, jalan-jalan di kota yang biasa di tutup mulai besok bebas dibuka , sehingga aktivitas warga tidak akan terganggu.
“Jalan yang dalam kota akan dibuka. Petugas yang tadinya di pos jaga malam akan di geser ke pusat keramaian pada siang hari,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, Jumat (29/5/2020).
Terkait masih ada portal ke permukimman, Agus meminta warga untuk paham, karena untuk Siskamling.
“Kelonggaran ini dilakukan karena bagian dari adaptasi kebiasan baru menuju new normal,” jelasnya.
Terpisah, Kasiops Dishub Kuningan Dede Supraman membenarkan jalan dibuka dan tidak ada pos. Namun, pihaknya akan tetap melakukan patroli.(agus)
JUKNIS PERPANJANGAN PELAKSANAAN PSBB
KABUPATEN KUNINGAN
WAKTU PELAKSANAAN : Tanggal 30 Mei 2020 – 12 Juni 2020
I.LATAR BELAKANG
Pandemi corona virus disease (covid-19) di indonesia telah meluas di
berbagai wilayah indonesia, khususnya wilayah jabodetabek yang menjadi
epicentrum atau pusat penyebaran virus tersebut dan menyebar sangat
cepat ke kota/daerah lainnya antara lain ke wilayah Kabupaten Kuningan
sebagai salah satu daerah yang berbatasan dengan wilayah Cirebon,
Majalengka, Ciamis dan Jawa Tengah sehingga daerah Kuningan akan
sangat rentan resiko dampak penyebaran virus tersebut
II.POTENSI PENINGKATAN KASUS COVID-19 DI KAB.KUNINGAN
Faktor tingginya peningkatan dan persebaran kasus covid-19 di Kab.
Kuningan karena tingginya angka pergerakan transportasi orang dan
barang dari daerah pandemik lainnya, maupun sebaliknya. Hal ini menjadi
tantangan yang berpotensi meningkatkan kasus covid-19 di Kab. Kuningan.
III.DEFINISI
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) adalah pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi covid -19
untuk mencegah penyebarannya
Dilaksanakan selama masa incubasi terpanjang 14 hari dan dapat di
perpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
IV.DASAR HUKUM
1.Undang-Undang 6 tahun 2020 tentang Karantina Wilayah
2.Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)
3.Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 9 tahun
2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020
tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
4.Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19)
5.Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status
Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai
Bencana Nasional;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7.Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
8.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020
tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
9.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus
Desiase 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipin Negara di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor : 6
Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020
Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah
Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
12. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Kuningan.
V. TUJUAN
1.Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang
dalam rangka menekan penyebaran corana virus disease 19 (covid-19)
2.Memutus mata rantai penyebaran corana virus disease 19 (covid-19)
3.Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corana virus
disease 19 (covid-19)
4.Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corana virus
disease 19 (covid-19)
VI.BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPEDOMANI SELAMA PSBB
1.Pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan
2.Kegiatan keagamaan
3.Aktivitas bekerja di tempat kerja
4.Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5.Jam operasional
6.Kegiatan sosial dan budaya
7.Pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi
VII.PEMBELAJARAN SEKOLAH DAN INSTITUSI PENDIDIKAN
1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
di sekolah dan Institusi pendidikan
dihentikan sementara sampai dengan
pemberitahuan lebih lanjut,
diganti pembelajaran secara virtual
melalui media yang efektif
2. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,
pelatihan, penelitian yang berkaitan
Dengan pelayanan kesehatan
VIII.PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS BEKERJA DI TEMPAT KERJA/KANTOR
1.Dikecualikan bagi : Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
pelayanan langsung kepada masyarakat : Kebencanaan, Kesehatan,
Perhubungan, Persampahan, Damkar, Trantib, Ketenagakerjaan,
Ketahanan Pangan, Sosial, Pemakaman & Keuangan Daerah
2.Termasuk pengecualian : seluruh kantor instansi pemerintahan
berdasarkan pengaturan dari Kementerian & LPNK TERKAIT, BUMN/BUMD
yang turut serta dalam penanganan covid-19, pelaku usaha yang
bergerak pada sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & TI,
Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan
Dasar, Utilitas Publik & Industri yang ditetapkan sebagai objek vital Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di lingkungan terkait
nasional serta kebutuhan sehari-hari, ormas yang bergerak di sektor kebencanaan & sektor pertanian
IX. KEGIATAN KEAGAMAAN
1.Kegiatan keagamaan/peribadatan diperbolehkan dengan
melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
2.Penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda
waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa
3.Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan
secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan
mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)
X.KEGIATAN DI TEMPAT/FASILATAS UMUM
1.Kegiatan di tempat/fasilitas umum boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
XI.JAM OPERASIONAL
1.Angkutan Umum / Delman : Pukul 06.00 – 18.00 WIB
2.Pasar Rakyat / Tradisional : Pukul 24.00 – 16.00 WIB
3.Pedagang kaki lima dan Rumah Makan : Pukul 08.00 – 21.00 WIB
4.Pasar Modern, Pertokoan : Pukul 08.00 – 18.00 WIB
XII. PENGATURAN LAINNYA :
1.Rumah makan mengutamakan pemesanan barang secara daring
dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar (take away)
2.Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam
maupun di luar rumah makan
3.Pasar modern/swalayan/toserba agar menyediakan tempat duduk
untuk pembeli menunggu giliran dan membatasi jumlah pengunjung
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat.
4.Objek wisata ditutup sementara sampai dengan pemberitahuan lebih
lanjut
5.Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus
disease 2019 (covid-19)
XIII. KEGIATAN SOSIAL BUDAYA
1.Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang
menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau
pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademisi, budaya dan unjuk
rasa
2.Dilarang berkurumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI, POLRI untuk
menindak dan mensosialisasikan
3.Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan, pernikahan dan
pemakaman tetapi dilarang menyelenggarakan resepsi khitanan,
dan pernikahan hanya dilaksanakan di KUA dengan maksimal
dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti.
XIV.KEGIATAN MODA TRANPORTASI
1.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau
aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB
2.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
3.Menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan
(khusus pengendara motor)
4.Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)
dari kapasitas kendaraan
5.Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas
Normal atau sakit
6.Angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang
7.Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat
dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan
syarat memakai masker, dalam keadaan sehat dan alamat dalam
kartu identitas harus sama
PSBB –TRANSPORTASI PEMBATASAN PADA KENDARAAN PRIBADI
XV.ZONA CHECK POINT KABUPATEN KUNINGAN
5 Pos Check Point pengawasan moda transpotasi dan mobilitas
orang masuk
1.Pos Cibingbin
2.Pos Sampora
3.Pos Cipasung Darma
4.Pos Mekarjaya Cidahu
5.Pos Mandirancan
Peran Petugas sub zona check point dialihkan tugasnya ke titik-titik keramaian
dengan penjadwalan lebih lanjut.
XVI.PERAN SATGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19 TINGKAT KECAMATAN
1.Melaksanakan patroli kewilayahan di wilayah kecamatan
2.Melaksanakan pendataan, pemantauan dan pengawasan orang dalam
pemantauan dan orang dengan resiko
3.Melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan penanganan covid- 19 di wilayah kecamatan
4.Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi percepatan
penanganan covid-19 di wilayah kecamatan kepada gugus tugas covid- 19 daerah kabupaten
XVII.PERAN SATGAS DESA,KELURAHAN SIAGA COVID-19
Pencegahan
1.Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat terkait covid-19
2.Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang
memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,
serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai
kebijakan terkait jaring pengaman sosial dan pemerintah pusat maupun
daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;
3.Mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;
4.Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan
pembersih tangan di tempat umum seperti balai desa;
5.Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta
pencegahan penyebaran wabah dan penularan covid-19;
6.Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan covid-19,
seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulance,
dan lain-lain;
7.Melakukan deteksi dini penyebaran covid-19 memastikan tidak ada
kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang
XVIII. PENANGANAN WARGA KORBAN COVID-19
1.Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat;
2.Penyiapan ruang isolasi di desa;
3.Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak covid-19 untuk melakukan isolasi diri;
4.Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi;
5.Menghubungi petugas medis untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya
terhadap warga yang masuk ruang isolasi melaporkan pelaksanaan
tugas kepada satgas kecamatan
XIX. PERAN RT/RW SIAGA COVID-19
1.Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang covid-19 baik
gejala, cara penularan dan pencegahan.
2.Memantau warga yang memiliki status orang dalam pemantauan, orang
dengan resiko, pasien dalam pengawasan dan positif covid-19.
3.Melaporkan orang dalam pemantauan yang tidak memiliki ruang
karantina mandiri ke tingkat desa.
4.Mendata warga dengan status orang dalam pemantauan, orang
dengan resiko, pasien dalam pengawasan dan positif covid-19 yang perlu
disantuni.
5.Memastikan warga wilayah masing-masing mematuhi aturan phisycal
distancing.
6.Mengajak warga untuk melakukan penyemprotan disinfektan di
lingkungan rw setempat
7.Memastikan tidak ada kegiatan warga yang berkumpul, berkerumun,
pengajian, pernikahan, hiburan dan hajatan
XX.SANKSI
1.Teguran lisan dan atau peringatan tertulis
2.Pengaman barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran
3.Pembubaran dan atau penghentian sementara kegiatan
4.Pembekuan izin dan atau pencabutan izin
5.Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.
PORTAL RESMI INFORMASI COVID 19 KABUPATEN KUNINGAN
1.www.covid19.kuningankab.go.id
2.Hot Line : 119 sambungan cepat kedaruratan kesehatan 24 jam
3.Call Center Crisis Centre : 0813 8828 4346