Connect with us

Hi, what are you looking for?

Anything

Praktisi Hukum: Minta BK Ambil Sikap Terkait Pernyataan Ketua DPRD

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE terkait Ponpes Husnul Khotimah terus menuai reaksi. Semua menyangkan sikap politisi asal PDIP tersebut.

“Saya sebagai alumni HK menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Apalagi beliau sebagai Anggota Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Kuningan,” sebut  praktisi Hukum  yang juga  Alumni Husnul Khatimah Abdul Jabbar SHI, Minggu (4/10/2020).

Pria yang juga Ketua Komite Advokasi dan Bantuan Hukum DPP SAHI (Silturahmi Haji dan Umroh) mengatakan, saat ini perkembangan covid-19 di Kabupaten Kuningan terus meningkat.

Menurutnya, sebagai pejabat negara sebaiknya mengambil keputusan yang mengayomi masyarakat yang terkena musibah covid-19. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait untuk menanggulangi memutus matarantai covid Claster HK.

“Dengan peristiwa pandemi ini, maka reformasi fundamental di sektor kesehatan harus kita percepat,” jelasnya.

Diterangkan, orientasi pada pencegahan penyakit dan pola hidup sehat harus diutamakan. Bukan membuat kegaduhan HK Penghasil Limbah.

“Justru saya mengapresiasi pernyataan sikap KH Didin Nurul Rosidin, MA, PhD,” jelasnya.

Menurut Didin , Dalam kasus ini pemerintah cenderung cuci tangan. Pesantren sebagai lembaga pendidikan selama ini telah berperan dan berkontribusi dalam segala aspek kehidupan masyarakat di Kuningan.

Lebih lanjut Abdul Jabar mengatakan, sebagai Ketua DPRD sebaiknya menjaga hati masyarakat yang terkena musibah, Khususnya seluruh “Pesantren” di Kabupaten Kuningan pun terkena imbas pernyataan tersebut.

Dikatakan, jika tak bisa membuat kebijakan yang mengayomi masyarakat sebaiknya segera membuat surat pernyataan mundur sebagai Ketua DPRD.

Terakhir kepada Badan Kehormatan DPRD kuningan agar dapat mengambil sikap segera memproses terkait “Penemuan” pernyataan Ketua DPRD yang terdapat di :  https://youtu.be/cye3WNb-CWg karena sudah membuat keresahaan di masyarakat. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version