KUNINGAN (MASS)- Kabar baik dari diperpanjang PPKM adalah Kuningan turun ke level 3. Dengan turunya level, maka ada beberapa kebijakan yang membuat sekolah dan objek wisata bisa kembali dibuka.
Dari SE Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang pemberlakuan PPKM level 3 Corona Virus Disease di Kabupaten Kuningan tertanggal 10 Agustus itu untuk pelaksanaan pembelajaraan tidak bisa 100 persen.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” sebut Bupati Acep Purnama dalam SE tersebut.
Menurut bupati hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, MenteriKesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun kata bupati untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal bisa 62% sampai dengan 100% (seratus persen).
“Syarat dengan menjaga jarak minimal1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” tambahnya.
Sementara itu,PAU
PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai
KUNINGAN (MASS)- Kabar baik dari diperpanjang PPKM adalah Kuningan turun ke level 3. Dengan turunya level, maka ada beberapa kebijakan yang membuat sekolah dan objek wisata bisa kembali dibuka.
Dari SE Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang pemberlakuan PPKM level 3 Corona Virus Disease di Kabupaten Kuningan tertanggal 10 Agustus itu untuk pelaksanaan pembelajaraan tidak bisa 100 persen.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” sebut Bupati Acep Purnama dalam SE tersebut.
Menurut bupati hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, MenteriKesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun kata bupati untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal bisa 62% sampai dengan 100% (seratus persen).
“Syarat dengan menjaga jarak minimal1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” tambahnya.
Sementara itu,PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Tentu ada aturan baru ini disambut baik oleh para orang tua yang sudah lama merindukan anak-anaknya sekolah.
“Penting tatap muka itu, mau berapa persen pun tidak menjadi masalah yang penting anak ke sekolah bertemu guru dan teman-temanya,” ujar Rahma. (agus)