CIREBON (MASS) – Seiring dengan perpanjangan PPKM oleh Pemerintah hingga tanggal 2 Agustus 2021 nanti, Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon kembali memperpanjang program layanan vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada penumpang KA di Stasiun Cirebon hingga tanggal 2 Agustus 2021. Program layanan pemberian vaksin Covid-19 gratis ini, terselenggara atas kerja sama dengan pihak Polres Cirebon Kota (CIKO).
Terhitung mulai 26 Juli 2021, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa diakses oleh masyarakat umum dengan beberapa persyaratan seperti protokol kesehatan ketat.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto menerangkan persyaratan disesuaikan dengan penumpang. Mulai dari usia sampai kebutuhan perjalanan.
Untuk penumpang berusia di atas 18 tahun misalnya, diwajibakan memiliki surat bebas covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau hasil negatife dari test rapid antigen yang berlaku selama 1×24 jam. Serta menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
Lalu untuk penumpang dibawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19.
Adapun penumpang dengan usia 5 – 18 ( lima – delapan belas ) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, tapi tetap harus menunjukan surat bebas covid 19 dari test RT –PCR atau test rapid antigen.
Terakhir, Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan surat bebas covid-19 dengan hasil negatife dari RT-PCR atau test rapid antigen saja.
“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. KAI Daop 3 Cirebon selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto, Senin (26/7/2021).
Selain syarat diatas, beberapa syarat umum protokol kesehatan lainnya juga tetap diterapkan dan harus dipenuhi oleh para penumpang kereta.
Seperti penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
Juga tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu : Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan. Dan terakhir tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
“Diharapkan dengan kesadaran dan kedisplinan dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita bisa mewujudkan terciptanya transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polres Ciko atas kerjasamanya selama ini, sehingga program layanan pemberian vaksin Covid-19 gratis bagi para penumpang KA di Stasiun Cirebon dapat terselenggara,” Tutup Suprapt. (Eki)