Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

PPKM Diperpanjang, Kuningan turun Level, Ini Isi Surat Edaran Bupati

KUNINGAN (MASS)- Pada tanggal 10 Agustus Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan SE terbaru. Seperti diketahui PKKM diperpanjang hingga 16 Agustus.

Kabar baik dari diperpanjang PPKM adalah Kuningan turun ke level 3. Dengan turunya level, maka ada beberapa kebijakan yang membuat sekolah dan objek wisata bisa kembali dibuka.

Berikut SE Bupati  Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang pemberlakuan PPKM level 3 Corona Virus Disease di Kabupaten Kuningan tertanggal 10 Agustus. (agus)

BUPATI KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

PROVINSI JAWA BARAT

Kuningan, 10 Agustus 2021

Kepada

1.Kepala Perangkat Daerah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Satgas Penanganan Covid-19

Kecamatan, Kelurahan dan Desa;

3.Ketua RW dan RT;

4.Para Pengusaha Bidang Pariwisata; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Seluruh Masyarakat Kuningan.

Yth.

di

Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.

SURAT EDARAN

NOMOR: 443.1/1897/Huk

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3

Advertisement. Scroll to continue reading.

CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:

1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

(PHBS);

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Lebih mengintensifkan penegakan 5M

a. menggunakan masker;

b. mencuci tangan;

C. menjaga jarak;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. menghindari kerumunan; dan

e. mengurangi mobilitas,

serta melakukan penguatan terhadap 3T

a. testing;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. tracking; dan

C. treatment.

3. Mengoptimalkan pusat kesehatan masyearakat (Puskesmas) dalam penanganan

cOVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

Advertisement. Scroll to continue reading.

1

4. Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila

tidak ada kepentingan mendesak;

5. Menghindari kontak fisik;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6. Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

7. Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera

dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

9. Apabila dilakukan pemeriksaan

hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan

di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan

Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19

Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak

dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa

setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

erhadap anggota masyarakat dan diperoleh

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh

Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,

sebagai berikut

1. Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

2. Membatasi kegiatan memobilisasi/

Advertisement. Scroll to continue reading.

dalam jumlah besar;

mengumpulkan pegawai/ masyarakat

3. Membatasi tempat/kerja perkantoran pada sektor non esensial dengan

menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian,

dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada

Advertisement. Scroll to continue reading.

pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan

(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data

Advertisement. Scroll to continue reading.

center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi

kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri

Advertisement. Scroll to continue reading.

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang

menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan

Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI),

Advertisement. Scroll to continue reading.

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima

puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada

masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan

Advertisement. Scroll to continue reading.

administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas

maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya

di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan

adminsitrasi

orientasi ekspor dimana pil ak perusahaan harus

Advertisement. Scroll to continue reading.

perkantoran guna mendukung operasional, dengan

2

menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta

makan karyawan tidak bersamaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang

tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima

persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

penanganan bencana;

d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok

Advertisement. Scroll to continue reading.

masyarakat;

makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk

ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

Advertisement. Scroll to continue reading.

h) semen dan bahan bangunan;

obyek vital nasional;

proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

Advertisement. Scroll to continue reading.

utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf

tanpa ada pengecualian; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus

persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan

kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima

Advertisement. Scroll to continue reading.

persen) staf WFO,

5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang

menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00o

waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Advertisement. Scroll to continue reading.

6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai

pukul 18.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas

rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan

pukul 20.00 WIB;

9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum antara lain di warung

Advertisement. Scroll to continue reading.

makan/warteg, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan

dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25%

(dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga

Advertisement. Scroll to continue reading.

puluh) menit;

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan jam operasional buka

sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kementerian Perdagangan;

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh

puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan; dan

3) tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/

Advertisement. Scroll to continue reading.

pusat perdagangan ditutup.

3

11.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat

lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga)

dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan

protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis

dari Kementerian Agama;

Advertisement. Scroll to continue reading.

12.Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui

pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri

Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor

Advertisement. Scroll to continue reading.

2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021

tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus

Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan

pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%

Advertisement. Scroll to continue reading.

(lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua

persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

4 N

13. Kepada seluruh masyarakat, selama masa pemberlakuan Pelaksanaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad

pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan

melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh)

Advertisement. Scroll to continue reading.

undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat;

15. Fasilitas umum (area publik, taman umum dan area publik lainnya) ditutup

sementara;

Advertisement. Scroll to continue reading.

16. Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu:

Tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat

wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

Jam operasional dari pukul 08.00-18.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari

kapasitas objek wisata.

17. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,

budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

18. Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim

gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan

menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

Advertisement. Scroll to continue reading.

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;

19. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam

rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang

Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi

Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021;

e. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

Umum dan Perlindungan

Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan CovID19;dan

.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

20. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil

diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan

secara lebih ketat;

21. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar

Advertisement. Scroll to continue reading.

melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas

Penanganan Covid-19 Kabupaten;

22. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan

pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan

bertanggungjawab;

23. Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

Advertisement. Scroll to continue reading.

dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan

Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibentuk Posko Kecamatan;

24. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan

kriteria dan ketentuan yang berpedoman nstruksi Menteri Dalam Negeri

Nomor 27 Tahun 2021 tentang Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah

Jawa dan Bali. Dengan mempertimbangkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

wilayah dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka

skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek

di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah

dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari

terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek

dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien

Advertisement. Scroll to continue reading.

positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus

suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakulkan isolasi mandiri untuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan

rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali

sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,

Advertisement. Scroll to continue reading.

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang

mencakup:

1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2) melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

kriteria zonasi pengendalian

5

3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara

Advertisement. Scroll to continue reading.

waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai

Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara

proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

coVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orangs

6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;dan

7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang

Advertisement. Scroll to continue reading.

menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

25. Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan

data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan

dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;

26. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai

Satuan Perlindungan

(Babinsa), Bhayangkara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat Pembinaa

ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah,

(Satlinmas),

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan

Keluarga (PKK), Po

(Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh

Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta

Advertisement. Scroll to continue reading.

relawan lainnya;

Bintara Pembina Desa

Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu

27. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Posko penanganan cOVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki

tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami

masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu:

a. pencegahan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. penanganan;

C. pembinaan; dan

d. pendukung pelaksanaan penanganan CoVID-19 di tingkat Desa dan

Kelurahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

28. Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas covID-19

tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;

29. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

pokok kebutuhan;

30. Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu

oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Addat

Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa

Advertisement. Scroll to continue reading.

maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,

Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;

31. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

Advertisement. Scroll to continue reading.

terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

32. Meniadakan kegiatan Car Free Day;

6

33. Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/

Advertisement. Scroll to continue reading.

kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam

pelaksanaanya;

34. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;

Advertisement. Scroll to continue reading.

35. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;

36. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar

berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika

diperlukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16

Agustus 2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNINGAN,

Advertisement. Scroll to continue reading.

H ACEP PURNAMA, SH.,MH

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNININGAN (MASS) -Komisi I DPRD Jabar meminta PT Jasa dan Pariwisata (Jaswita) menggandeng investor untuk mengoptimalkan pengelolaan Pondok Seni Pangandaran. Hal itu disampaikan anggota...

Religious

KUNINGAN (MASS) – 🗓Sabtu, 11 Rajab 1443 H / 12 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚Imam Malik rahimahullah Berkata: Advertisement. Scroll to...

Sport

KUNINGAN (MASS)- Setelah mengalami kekalahan  pada pekan ke 23 dari Bhayangkara FC, Persib Bandung kembali ke jalur juara usai menang tipis 2-1 atas PSS...

Government

KUNINGA (MASS)- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH mengikuti kegiatan Jumling (Jumat Keliling) di Masjid Al-Barokah, Desa Cikondang, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, Jumat (11/02/2022)....

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti, MM. Selanjutnya, Kalak BPBD Kuningan Indra...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kasus kematian karena DBD di Kabupaten  Kuningan terus terjadi. Untuk tahun 2021 ada 4 orang yang meninggal dunia. Sementara yang warga yang...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona  Jumat    (11/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 29  orang. Dalam 11  hari ini sudah ada 226  kasus, peningkatan...

Religious

KUNINGAN (MASS)- 🗓Jum’at, 10 Rajab 1443 H / 11 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚Rasulullah ﷺ bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى...

Government

KUNINGAN (MASS)- Balan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) melakukan terobosan baru bagi para pendaki yang ingin menaklukan gunung tertinggi di Jabar itu. Terobosan baru...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pasca tiba di Kabupaten Kuningan sejak tanggal 31 Januari 2022, saat ini si Cantik  Rasi macan tutul jawa  betina tengah menjalani habituasi...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Indonesia adalah sebuah negeri yang kaya akan berbagai macam budaya, adat istiadat, dan suku bangsa. Dari berbagai bentuk budaya dan adat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan Musala Al-Amanah di Blok Cirahayu  Desa Jagara Kecamatan Darma dimulai Kamis (10/2/2022). Pelantikan batu pertama dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep...

Government

KUNINGAN (MASS)- Masalah sampah menjadi perhatian serius Bupati Kuningan sehingga beruapaya mencari solusi. Salah satunya dibangunnya TPS di tiap desa. Kamis (10/2/2022) bertempat di...

Government

KUNINGAN (MASS)- Command Center Kabupaten Kuningan dan lima Command Center Kabupaten/Kota Lainnya di Jawa Barat diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berpusat di...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kamis (10/2/2022) digelar sertijab jabatan Kapolres Kuningan dari AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi ke AKBP Dhany Aryanda SIK. Sertijab dilakukan lapangan...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Kabar duka datang dari RS Hasna Medika Kuningan, mantan Ketua IPSI (Ikatan Pencat Silat Indonesia) Kabupaten Kuningan H Nana Sunardi MSi berpulang...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona  Kamis    (8/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 36  orang, sehingga kasus positif dari Januari-Februari 2022 menjadi 234 orang....

Religious

KUNINGAN (MASS)Bl – 🗓Kamis, 9 Rajab 1443 H / 10 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚قال الامام ابن القيم رحمه الله:‏ومن المكروه...

Government

KUNINGAN (MASS)- Mantan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi  Sanjaya SIK MSi menyebutkan, warga Kuningan lebih cerdas dalam menyikapi  masalah sehingga ketika terjadi perselisihan selalu...

Government

KUNINGAN (MASS)- Peringatan Hari Pers Naisonal (HPNO di Kabupaten Kuningan diisi dengan kegiatan penanaman pohon di eks galian C yang berada di Objek Wisata...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Meski sudah dilakukan pemasakan jebakan di hutan yang berada di Dusun Tajur Desa Padahurip Kecamatan Selajambe, ternyata macan tutul tidak masuk perangkap....

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona   Rabu   (8/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 13  orang, sehingga kasus positif dari Januari-Februari 2022 menjadi 206 orang....

Religious

🗓Rabu, 8 Rajab 1443 H / 9 Februari 2022 M 🍂🌻 Hikmah Hari Ini🌻🍂 📚قال ابن القيم – رحمه الله –لأهلِ الذنوب ثلاثةُ أنهار...

Economics

KUNINGAN (MASS)- Dampak dari kosongnya minyak goreng di pasaran membuat banyak pedagang yang memilih libur karena tidak bisa berproduksi. Mimin yang ditemui di Pasar...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kelangkan minyak goreng di pasaran baik itu di pasar tradssional maupun pasar modern membuat masyarakat  menjerit. Bukan hanya konsumen tapi juga penjual...

Headline

KUNINGAN (MASS) –   PLN  ULP Kuningan  pada Rabu  (9/1/2022)  kembali melakukan pemadam listrik. Hal ini karena ada pemeliharaan jaringan dan gardu listrik. Pemeliharaan jaringan ...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Selasa (8/2/2022) siang warga Kuningan dikejutakan dengan kabar adanya macan berkeliaran di kebun warga. Macan itu ditemukan wargan di kebun di Dusun...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Update  corona  Selasa  (8/2/2022)  kembali terjadi penambahan kasus positif covid sebanyak 25  orang, sehingga kasus positif dari Januari-Februari 2022 menjadi 193 orang....

Headline

KUNINGAN (MASS)- Faktor yang membuat pelaku pencurian berhasil menggasak total uang Rp41,4 juta milik Hj Ecin Kuaresin (80) karena komplotan yang berjumlah empat orang...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Untuk kesekian kalinya ULP PLN  Kuningan kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik dan gardu dibeberapa titik, sehingga  pada Selasa  (8/2/2022) akan dilakukan...

Advertisement
Exit mobile version