KUNINGAN (MASS)- Sesaui dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 22 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease2019 di Wilayah Jawan dan Bali, maka PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli.
Kabupaten Kuningan sendiri masuk ke level 3 dan di Jawa Barat selain Kuningan masih ada kabupaten lainnya.
“Nanti tanggal 26 Juli ada kelonggaran-kelonggaran dengan tetap mempertahankan prokes,” ujar Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu Permana, Rabu (21/7/2021).
Maka dengan pernyataan ini, di Kabupaten Kuningan aturan masih sama dengan pada 3 Juli, kecuali pembukaan penyekatan jalan dan kembali dihidupkanya lampu PJU.
Seperti diketahui adanya PPKM Darurat ini jam operasional pasar, swalayan dan pelaku usaha hingga pukul 2 siang. Sedangkan, kegiatan ibadah dilakukan di rumah.
Begitu juga tempat objek wisata di tutup, instansi pemerintah melakukan WFH. Aturan ini membuat pelaku usaha dan warga menjerit sehingga terjadi aksi protes warga yang mendatangi kantor bupati.(agus)