Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

PPKM Darurat Diterapkan, Kegiatan Hingga Jam 6 Sore, Tempat Wisata Dan Ibadah Ditutup,WFH 100 Persen

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Daruat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dari poin SE tersebut paling mencolok adalah harus ditutupnya tempat ibadah. Begitu juga tempat wisata. Kegiatan masyarakat di luar rumah hingga pukul 18.00 WIB.

Sedangkan rumah makan, pasar, dan supermarket boleh buka hingga pukul 8 malam. Khusus untuk rumah makan, makanan harus dibawa polung, tidak boleh makan di tempat.

Tempat wisata tutup, tapi untuk akad pernikahan maupun khitanan diiperbolehkan, namun tidak boleh menerapkan makan di tempat pelaksanaan akad pernikahan maupun khitanan, penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Para pekerja kantoran harus bekerja di rumah atau work for home 100 persen. Kegiatan ini berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk info lebih lengkap  berikut isi SE dikeluarkan pada tangga 2 Juli itu.(agus)

BUPATI KUNINGAN

PROVINSI JAWA BARAT

Kuningan, 2 Juli 2021

Kepada:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Kepala Perangkat Daerah;

2.Satgas Penanganan Covid-19

Kecamatan, Kelurahan dan Desa;

3.Ketua RW dan RT;

4.Para Pengusaha Bidang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pariwisata; dan

5.Seluruh Masyarakat Kuningan.

Yth.

di

Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.

SURAT EDARAN

NOMOR: 443.1/1608/Huk

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA

VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGANN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus

Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (CoVD-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar

1.Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

(PHBS);

2.Lebih mengintensifkan penegakan 5M

a.menggunakan masker;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.mencuci tangan;

c.menjaga jarak;

d.menghindari kerumunan; dan

e.mengurangi mobilitas, serta melakukan penguatan terhadap 3T:

a.testing;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.tracking; dan

C.treatment.

3.Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan

COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing

4.Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila

Advertisement. Scroll to continue reading.

tidak ada kepentingan mendesak;

5.Menghindari kontak fisik;

6.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

7.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB;

8.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan Pemerintah.

Atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasidengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan

desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,

sebagai berikut:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

2.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat

dalam jumlah besar;

3.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 100% (seratus persen);

4.Kegiatan sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Tempat ibadah di tutup sementara;

6.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online/daring;

7.Kegiatan belajar mengajar tatap muka baik formal atau non formal, pondok pesantren ditutup sementara;

8.Kepada seluruh masyarakat, selama masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran dan melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran;

9.Dalam akad pernikahan maupun khitanan tidak boleh menerapkan makan di tempat pelaksanaan akad pernikahan maupun khitanan, penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang;

Advertisement. Scroll to continue reading.

10.Kegiatan restoran/kedai/rumah makan sampai dengan pukul 18.00 WIB hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

11.Kegiatan hotel/ penginapan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari fasilitas layanan hotel/ penginapan;

12.Pembatasan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung kesehatan yang lebih ketat; 50% (lima puluh persen) serta tetap menerapkan protokol

13.Fasilitas umum/tempat wisata/taman ditutup sementara;

14.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara,

Advertisement. Scroll to continue reading.

15.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;

16.Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

a.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

b.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

C.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalamn

Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID-19;

d.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

17.Kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kelurahan dan Desa agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan Satgas

18.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Penanganan Covid-19 Kabupaten;situasi dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

19.Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) akuntabel, transparan dan bertanggungjawab; dan secara

20.Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibentuk Posko Kecamatan;

21.Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria dan ketentuan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan kriteria sesuai dengan perhitungan dengan rumusan sebagai berikut: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Jumlah rumah terkonfirmasi Covid-19 _x 100%..%

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jumlah total rumah di RT/RW/Desa

Keterangan kriteria zonasi: a. Persentase 0 % = Zona Hijau b. Persenrase 1%-25% = Zona Kuning c. Persentase 26%-50% = Zona Oranye d. Persentase >50% = Zona Merah

22.Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 21 pengendalian wilayah dari tingkat RT/RW/Desa dengan kriteria sebagai berikut: a. Zona Hijau dengan RT/RW/Desa, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b.Zona Kuning, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

C.Zona Oranye, maka skenario pengendalian adalah mnenemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan kriteria tidak ada kasus coVID-19 di satu

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.Zona Merah, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKMtingkat RT/RW/Desa yang mencakup:

1)menenmukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2)melakukan isolasi mandiri / terpusat dengan pengawasan ketat;

3)membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan

pelaksanaan ibadah di rumah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4)menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara

proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran

COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5)melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

6)membatasi keluar masuk wilayah RT/RW/Desa maksimal hingga Pukul 18.00; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

7)meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT/RW/Desa yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

23.Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;

24.PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya; Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina

25.Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan CovID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu :

a.pencegahan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.penanganan;

C.pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahaan.

26.Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;

27.Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan;

28.Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

29.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

30.Meniadakan kegiatan Car Free Day;

31.Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/ kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya;

32.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;

33.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;

Advertisement. Scroll to continue reading.

34.Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur/ Hari Libur Nasional Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai

berikut:

a.Sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang

berada diwilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan

pemberian sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.Mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di Kabupaten Kuningan, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan perjalanan lintas  tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota;

d.Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;

e.Instansi pelaksana bidang Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di Kabupaten Kuningan bersama dengan TNI dan POLRI

pada Hari Libur/ Hari Libur Nasional Tahun 2021; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

f.Seluruh Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus); Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam

35.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan. agar

36.Pada saat mulai berlakunya Surat Edaran Bupati ini, Surat Edaran Bupati Kuningan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 s.d. 20 Juli 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nomor: 180/1504/Huk tentang Perpanjangan Kesepuluh

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Religious

KUNINGAN (MASS) — Kabar gembira di bulan suci Ramadhan! Di momen penuh berkah ini, Kuningan Mass mempersembahkan sebuah acara spesial yang sarat makna Podcast...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tiga bulan telah berlalu sejak aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilaporkan. Namun, hingga kini,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446...

Government

KUNINGAN (MASS) — Siap-siap Kuningan! Jangan lewatkan momen spesial yang dinanti-nanti! Kuningan Mass menghadirkan podcast eksklusif bersama Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar,...

Nasional

JAKARTA (MASS) — Pertamina Foundation (PF) bersama PT. Pertamina (Persero) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2025 sebagai bentuk nyata komitmen dalam meningkatkan...

Education

JAKARTA (MASS) — Pemerintah memastikan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi serta optimalisasi anggaran, program strategis...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Atletico Madrid berhasil naik ke puncak klasemen sementara laliga setelah mengalahkan tim tamu Athletic club dengan skor 1:0 di stadion Riyadh...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Duel papan atas klasemen serie A antara Napoli lawan Inter milan di laga ke-27 harus puas berbagi 1 poin di Stadio...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan pasokan ketersediaan barang dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama Ramadhan, Bupati Kuningan, H. Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan...

Sport

KUNINGAN (MASS) — Turnamen Eightfeo Starsoccer U13 & U15 yang diselenggarakan oleh Starsoccer Kapandayan sukses digelar pada 27-28 Februari 2025. Ajang bergengsi tingkat kabupaten...

Economics

JAKARTA (MASS) — Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama PT Pertamina memastikan ketersediaan energi, termasuk pasokan LPG 3 kg dan bahan bakar...

Religious

KUNINGAN (MASS)— Bulan suci Ramadhan 1446 H telah resmi dimulai, membawa nuansa religius yang dirindukan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten...

Government

JAKARTA (MASS) — Menjelang bulan suci Ramadhan, momen penuh berkah dan kedamaian, menjaga kebersihan hati tentu penting. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa kebersihan ruang...

Business

JAKARTA (MASS)— Sudahkah kamu membayangkan bagaimana kekayaan negara dikelola untuk memperkuat ekonomi bangsa? Atau pernahkah terlintas di benakmu bagaimana investasi nasional bisa menjadi kunci...

Economics

KUNINGAN (MASS)— Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperkuat sinergi dan strategi pelaksanaan 100 Program Hari Kerja Bupati...

Education

CIREBON (MASS) — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) ukir prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum 1 pada ajang Kejuaraan...

Anything

KUNINGAN (MASS) — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Tuti Andriani, SH., M.Kn, menjadi momen sakral yang menandai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Kelurahan Windusengkahan, Kuningan, khususnya di RT 05 RW 02, dilanda keresahan akibat banjir yang telah terjadi sebanyak empat kali setiap...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung dan mengawal 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Bekerja di luar negeri kini menjadi impian bagi banyak orang, bukan hanya karena pengalaman dan tantangan baru, tetapi juga karena iming-iming...

Nasional

KUNINGAN (MASS) — Yayasan Karya Salemba Empat (KSE) resmi membuka pendaftaran beasiswa untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan emas bagi mahasiswa di berbagai...

Economics

JAKARTA (MASS) — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani sejumlah aturan penting terkait pembentukan dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata...

Incident

KUNINGAn (MASS) — Derasnya hujan yang mengguyur Desa Cimahi pada Senin sore seolah menjadi alarm bahaya bagi warga. Dalam hitungan jam, Sungai Cipaku dan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sudahkah kamu tahu bahwa memiliki akta kelahiran bukan hanya sekadar formalitas? Bagi kamu yang baru menikah atau tengah merencanakan keluarga, memahami...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sudah tahukah kamu siapa saja yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)? PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Waduk Darma di Kabupaten Kuningan yang selama ini diorientasikan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan mengalami satu masalah lingkungan yang cukup...

Advertisement
Exit mobile version