KUNINGAN (MASS) – Posyandu merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2011, selanjutnya Peraturan terbaru terkait posyandu yaitu peraturan mentri dalam negri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang diantaranya mengatur tentang tugas posyandu, serta pembinaan posyandu mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat Desa/ Kelurahan sudah banyak disosialisasikan diberbagai tempat.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan mengoptimalkan fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Pada beberapa poin dalam peraturan tersebut memperluas peran dan fungsi Posyandu sebagai pusat layanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Aturan ini tidak hanya menitikberatkan pada layanan kesehatan seperti yang telah berjalan seperti biasanya akan tetapi juga melibatkan Posyandu dalam sektor pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, dan ketertiban sosial.
Pada pelayanan kesehatan posyandu saat ini mencakup seluruh siklus hidup manusia yang berarti seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, bayi baru lahir, balita, anak-anak, remaja, dewasa bahkan sampai lansia menjadi sasaran dalam pelayanan kesehatan dasar di posyandu. Selain memberikan pelayanan kesehatan dasar dari seluruh siklus hidup manusia, Posyandu kini juga bertanggung jawab dalam mendukung berbagai program seperti edukasi anak usia dini, peningkatan literasi digital, hingga dukungan infrastruktur dasar desa.
Untuk melaksanakan tugas ini, pengelolaan Posyandu melibatkan sinergi antara kader desa, pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat dan dinas-dinas yang terkait di dalamnya (Puskesmas, Dalduk/ PLKB, dan lain-lain) yang memberikan baik dukungan secara teknis maupun kerjasama dalam berbagai sektor sebagai implementasi dari pelayanan posyandu yang terintegrasi.
Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) yang saat ini sudah banyak diterapkan di Posyandu khususnya pada Posyandu di Kabupaten Kuningan merupakan penerapan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur terkait kelembagaan posyandu sebagai pusat pelayanan di tingkat desa/ kelurahan yang mencakup berbagai layanan primer. Peraturan Mentri Kesehatan terkait pelayanan kesehatan primer dan penguatan Puskesmas yang biasanya juga bekerja sama dengan Posyandu untuk layanan ibu dan anak, gizi, serta layanan kesehatan lingkungan.
Permenkes tentang Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang sering kali menjadi mitra Posyandu dalam integrasi layanan kesehatan primer. Beberapa peraturan tersebut menjadi acuan pelaksanaan posyandu ILP yang saat ini diterapkan dalam rangka pengembangan dan peningkatan layanan posyandu.
Namun, regulasi Posyandu yang semakin maju dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan yang diintegrasikan dengan beberapa sektor ini seolah hanya memberikan beban yang cukup berat mengingat kurang diimbangi dengan kualitas sumber daya manusianya khususnya kader kesehatan.
Kader kesehatan memiliki peran krusial dalam Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) karena mereka menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai layanan yang diberikan. Peranan kader kesehatan yang cukup banyak mulai dari pendataan, pemantauan kesehatan, penyuluhan, memberikan edukasi kesehatan, melaksanakan seluruh layanan kesehatan dasar dari seluruh usia, membantu mendeteksi kondisi kesehatan masyarakat secara dini, mampu mengkoordinasikan layanan kesehatan dengan bidang lainnya yang berkaitan.
Peran-peran tersebut sepatutnya perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemangku kebijakan untuk lebih memperhatikan kualitas dari kader posyandu. Peningkatan kapasitas kader posyandu untuk mendukung terciptanya kader posyandu yang berkualitas memang sudah banyak dilakukan. Namun, tidak dipungkiri cukup banyak tantangan yang dihadapi dan perlu disikapi agar tujuan dari peningkatan kapasitas kader posyandu untuk mendukung pelayanan kesehatan diposyandu berjalan optimal.
Salah satu tantangan utama adalah status pendidikan kader yang beragam. Sebagian besar kader Posyandu merupakan sukarelawan yang memiliki latar belakang pendidikan berbeda, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki pendidikan formal di bidang kesehatan. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan dalam pemahaman materi kesehatan yang lebih kompleks dan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, usia kader yang cenderung lebih tua juga menjadi hambatan dalam menjalankan tugas. Kader-kader senior seringkali memiliki pengalaman yang baik, tetapi keterbatasan usia membuat mereka menghadapi kesulitan dalam mengikuti pelatihan atau adopsi teknologi yang mulai diterapkan dalam pengelolaan Posyandu. Ini juga mempengaruhi kemampuan mereka dalam memberikan penyuluhan yang lebih interaktif atau dalam menangani masalah kesehatan dengan cepat dan tepat.
Kurangnya evaluasi berkala terhadap kinerja kader juga menghambat perkembangan dan peningkatan kapasitas kader Posyandu. Tanpa evaluasi yang sistematis, kemampuan kader dalam memahami kebutuhan masyarakat serta keterampilan dalam memberikan layanan sulit ditingkatkan. Akibatnya, kurangnya pengawasan dan evaluasi menyebabkan kader tidak mendapatkan masukan yang penting untuk perbaikan serta tidak adanya pemetaan kebutuhan pelatihan yang relevan untuk mengatasi kekurangan yang ada.
Kesulitan-kesulitan ini membuat tujuan peningkatan kapasitas kader untuk memberikan pelayanan yang optimal sulit tercapai. Sebagai dampaknya, masyarakat mungkin tidak sepenuhnya mendapatkan pelayanan terbaik dari Posyandu, yang berakibat pada rendahnya kualitas kesehatan di tingkat desa atau kelurahan.
Untuk mengatasi ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk pengadaan pelatihan berkala yang disesuaikan dengan kebutuhan kader, melibatkan kader muda untuk regenerasi, serta melakukan evaluasi kinerja secara rutin. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kader Posyandu sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif, merata, dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dasar yang optimal bagi masyarakat.
Oleh : Yayu S U Handayasari, M.Pd – Kader Posyandu Desa Widarasari dan Dosen Universitas Sindang Kasih Majalengka