Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Polres Serahkan Mobil Curian ke Pemiliknya

Kriminal Polres kembali mengungkap kejahatan pencurian bermotor (Ranmor) berupa 1 unit mobil, sekaligus menyerahkan langsung kepada pemiliknya di Mapolres Kuningan, Jumat (11/11).

Barang bukti (BB) 1 unit mobil jenis pick up merk Mitsubishi colt T120SS warna hitam, berhasil diamankan dari seorang penadah yang sebelumnya berhasil ditangkap jajaran Polres Sumedang dengan kasus yang berbeda. Berdasarkan informasi, pemilik kendaraan hasil curian tersebut merupakan warga Kuningan.

Mengetahui informasi itu, akhirnya Polres Kuningan berinisiatif langsung menyerahkan kepada pemiliknya sekaligus sebagai korban atas nama Burhanudin warga Desa Ancaran Kuningan.

Dari keterangan kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Sabtu (22/10) di Dusun Wage Desa Ancaran Kuningan. Dimana, pada saat korban memarkirkan kendaraan tersebut berada didalam halaman rumahnya pada keadaan terkunci.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban beberapa waktu yang lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres lain.

“Dari situ, didapatkan informasi bahwa Polres Sumedang telah mengamankan seorang berinisal D (45) warga Sumedang, yang diduga merupakan penadah mobil hasil kejahatan tersebut. Kami dari kepolisian langsung meluncur untuk memastikan informasi tersebut,” katanya.

Setelah ditelusuri dan dicek fisik kata Ujang, ternyata benar bahwa kendaraan jenis pick up dengan No Pol E 8824 YG. Kendaraan itu merupakan mobil yang dicuri, dan korbannya yakni Burhanudin warga Desa Ancaran Kuningan sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pada saat kejadian.

“Oleh karenanya, hari ini kami menyerahkan kendaraan hasil curian kepada pemiliknya,” pungkasnya didampingi Kanit Jatanras Aiptu Amdan Saleh. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version