KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial S (29), asal Kota Bekasi, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Cipetir, Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung.
“Alhamdulillah pada dua hari kemarin (setelah kejadian), kita sudah berhasil mengamankan pelaku berinisial S,” ujar AKBP Akbar, Rabu (29/10/2025).
Ia juga menerangkan, pelaku S melakukan aksinya dengan cara mengamati rumah korban terlebih dahulu. Saat melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih tergantung, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku mengamati rumah-rumah dari pos ronda sekitar tujuh meter dari rumah. Dia berjalan kaki menuju TKP, kemudian setelah berhasil mendapat motor, dia langsung mengendarai motor korban,” jelas Kapolres.
Menurutnya, sementara saat ini pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan S dalam kasus curanmor di beberapa tempat lain.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan handphone tersangka, kita masih menemukan adanya indikasi di TKP-TKP lain. Dan ini terus kita lakukan penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Akbar menegaskan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor.
“Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk sama-sama kita menghilangkan niat dan kesempatan dari pelaku curanmor. Salah satu diantaranya adalah meningkatkan keamanan, seperti gunakan kunci ganda maupun melengkapi dengan CCTV dan lainnya,” tutupnya.
Diketahui korban curanmor tersebut bernama Akhzan, warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung. Jenis motor miliknya adalah Honda Genio. (didin)
