Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Waktu Kunker DPRD Lebih Cepat

ANCARAN (Mass) – Hasil kunjungan kerja yang dilakukan para wakil rakyat khususnya Komisi I DPRD Kuningan di Semarang, nampaknya sedikit berbuah manis. Sebab, walaupun tidak sesuai dengan waktu yang direncanakan, para wakil rakyat itu bisa membawa beberapa kajian tentang regulasi yang bisa diterapkan di Kabupaten Kuningan.

“Iya kemarin kita kunker ke Semarang, kita ke DPRD disana. Hadir disana ada BPKAD, BPPT, Dispenda sebagai mitra kita. Namun, karena mendadak ada kabar duka dari Pendopo, jadi kita semua langsung pulang ke Kuningan usai kunjungan pertama, walaupun seharusnya dua malam tiga hari disana biasanya,” ucap anggota Komisi I DPRD Kuningan, Dede Sembada ST kepada awak media di ruang lobi gedung rakyat Kuningan, Selasa (12/4).

Dikatakan, dalam agenda kunjungan itu, Komisi I menemukan ada sejumlah badan/instansi yang berbeda dalam kelembagaannya dengan di Kuningan. Seperti halnya untuk Dispenda dan BPKAD sendiri, di Semarang sudah disatukan dalam satu wadah kelembagaan, sementara di Kuningan masih dipisahkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi, selain ke DPRD kita sebetulnya ingin tau ke SKPD nya disana. Namun, intinya banyak hal yang kita peroleh dari hasil kunker di Semarang,” katanya.

Misalnya saja lanjut Desem, soal pungutan pajak penerangan jalan itu sudah ditangani dan dikelola langsung oleh Dispenda. Berbeda dengan di Kuningan yang masih dibawah pengelolaan Dishub. Bahkan, dari sisi penataan kota juga sudah sangat bagus dan bisa ditiru oleh Kabupaten Kuningan.

“Lalu tentang penyelenggaraan terpadu satu pintu, disana itu sudah efektif. Jadi, seorang pemohon ijin ini tidak harus datang ke setiap dinas/instansi dalam hal pengurusan ijin. Cukup datang ke BPPT satu pintu itu sudah dilaksanakan, kalau namanya disana itu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP),” bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akan tetapi kata Desem, terkait pengurusan soal perijinan itu setiap instansi terkait itu sudah ada di BPPT tersebut. Misalkan, dari sisi analisis dampak lingkungan (Amdal) nanti ada dari dinas terkait seperti BPLHD di BPPT itu.

“Lalu, kaitan dengan Amdal Lalin dari Dishub, itu ada disana. Jadi sudah berjalan efektif dan tertata dengan baik. Jadi, tidak harus pemohon datang ke BPPT lalu soal Amdal datang lagi ke BPLHD dan seterusnya, itu disana sudah tidak seperti itu, dan cukup satu pintu,” jelasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement