Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Tim Yosa : Semut di Ujung Lautan Dikejar, Gajah di Depan Mata Tidak Kelihatan

KUNINGAN (MASS) – Sabtu 20 Januari 2018, Ima Rahmania ST MM selaku istri dari Calon Wakil Bupati Kuningan Yosa Octora Santono memenuhi undangan klarifikasi bernomor : 001/Panwaslu.Kng-JB-11/Und/1/2017 dari Panwaslu Kabupaten Kuningan.

Pemanggilan itu terkait kehadirannya di acara Deklarasi dan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rabu 10 Januari 2018 lalu. Ibu dua orang anak tersebut selaku ASN di Kementrian Koperasi dan UKM RI. Ia memberikan keterangan kepada komisioner panwaslu Kabupaten Kuningan dan membawa izin tertulis dari lembaganya.

Kehadiran Ima R didampingi suami Yosa Octora Santono beserta tim Aep Saefullah, salah satu tim yang mendampingi Ima Rahmania mengungkapkan apresiasi tinggi kepada istri calon wakil bupati itu. Ditengah agenda kesibukan di Jakarta dapat menyempatkan waktu luang untuk memberikan klarifikasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mengapresiasi langkah komisioner Panwaslu Kabupaten Kuningan atas pemanggilan itu, berdasar temuan nomor 001/TM/Panwaskab.Kng.JB-11/1/2018.

Usai berikan klarifikasi, Aep Saefullah memberikan catatan terkait kehadiran Ima, bahwa sebagai warga negara taat aturan Ima sudah mempertimbangkan kehadirannya kemarin. Apalagi selaku istri calon wakil bupati.

Dan kepada komisioner Panwaskab Kuningan, seharusnya pemanggilan ini mengikuti regulasi prosedur yang berlaku. Ada waktu 7 hari sejak temuan didapat untuk pemanggilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemanggilan ini sudah melewati batas. Artinya terjadi kegamangan dari komisioner panwaskab dalam memahami dan menerapkan aturan. Ini sejalan dengan tupoksinya sesuai pasal 30 dari UU no 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” bebernya.

Aep meminta kepada komisioner Panwaskab Kuningan untuk bersikap equality before the law, prinsip persamaan dimuka hukum dan berlakunya penerapan regulasi kepada semua pasangan calon  dengan tidak membeda-bedakan.

“Jangan sampai semut di ujung lautan dikejar, sementara gajah depan mata tidak kelihatan. Bagaimana dengan ASN yang kemarin turut hadir juga di paslon yang lain?,” tandasnya setengah bertanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aep pun menghimbau kepada ASN di Kabupaten Kuningan agar bersikap netral. Bagi mereka yang mempunyai posisi di berbagai SKPD diharapkan pula untuk tidak memanfaatkan sarana dan fasilitas dalam mendukung paslon tertentu.

Keterlibatan ASN di pilkada selalu menjadi sorotan, dan pemanggilan ini diharapkan menjadi shockterapy bagi ASN di kabupaten Kuningan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement