KUNINGAN (MASS)- Pansus VIII melakukan pembahasan pasal-pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Perkebunan bersama stakeholder terkait. Acara berlangsung di Ruang Banmus DPRD Jabar, Kamis (23/7/2020).
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono mengatakan, terdapat beberapa pasal yang dinilai memiliki peranan penting dalam Raperda tersebut.
“Yang jelas utamanya adalah pasal investasi untuk para investor, supaya diberikan kenyamanan dan keamanan dalam hal penanaman dan perkembangan industri perkebunan baik di hilir maupun di hulu,” sebutnya.
Selanjutnya adalah pasal terkait reward and punishment, Yosa menyebut pasal tersebut salah satu wujud keberpihakan Pemprov Jabar terhadap para petani atau pekebun.
Wakil rakyat Kucibarpang (Kuningan Ciamis, Banjar dan Pangandaran itu menyatakan, melalui Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Pemprov Jabar akan fokus dalam mengembangkan 4 – 5 produk unggulan.
“Saking banyaknya produk perkebunan kita akan lebih fokus pada 4 sampai 5 produk yang pertama kopi, teh, tebu, kelapa, karet,” pungkasnya. (agus)