Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Panwaslu Larang Bupati Gelar Mutasi

KUNINGAN (MASS) – Bupati H Acep Purnama bersama Wakilnya Dede Sembada dilarang untuk melakukan mutasi/rotasi pejabat lingkup Pemkab Kuningan pada bulan-bulan ini. Jika tetap memaksa maka bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan calon bupati maupun calon wakil bupati.

Larangan ini disampaikan Panwaslu Kabupaten Kuningan. Panwas dapat mengeluarkan surat rekomendasi supaya KPU membatalkan pencalonannya. Lain hal apabila Acep tidak mencalonkan kembali.

“Dasar hukumnya pasal 71 ayat (1) sampai dengan (3) Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Panwaskab, Jubaedi SH didampingi anggotanya Abdul Jalil Hermawan, Kamis (9/11/2017).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kendati demikian, terdapat satu pengecualian mengacu pada ayat 2 pasal tersebut. Bupati boleh menggelar mutasi asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Bunyinya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” sebutnya.

Bukan hanya itu, panwas pun melarang bupati untuk membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bupati juga tidak boleh menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Contohnya, pembagian dana bansos yang diberikan pada 6 bulan sebelum penetapan. Itu dilarang undang-undang,” tegas Jubaedi.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan KPU pada 12 Februari 2018. Ini berdasarkan Peraturan KPU No 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaan pilgub, pilbup dan pilwakot.

Sementara itu, isu beredar deras bahwa Bupati Acep hendak menggelar mutasi sebelum pendaftaran calon ke KPU. Pelaksanaannya dikabarkan Desember nanti. Untuk ijin mendagri, beberapa kalangan berasumsi bakal diberikan. Sebab Mendagri Tjahjo Kumolo masih kader PDIP. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement