Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Panwaskab Tindaklanjuti Kasus Oknum PPS Sukasari

KUNINGAN (MASS) – Kasus ketidaknetralan penyelenggara pemilu tingkat desa di Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan, nampaknya berbuntut panjang. Meski pelaku sudah mengundurkan diri, namun Panwaskab Kuningan meminta agar KPU Kuningan menuntaskannya.

“Kami akan mengirimkan surat ke KPU,” tegas Ketua Panwaskab Kuningan, Jubaedi SH, Selasa (30/1/2018).

Diperkuat oleh anggotanya, Abdul Jalil Hermawan, dia mengatakan surat tersebut sudah dibuat, tinggal dikirimkan. Bunyinya meminta agar KPU segera menindaklanjuti, tidak berhenti sampai mundurnya oknum anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Sukasari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita baru ngeuh, ternyata ada upaya mempengaruhi di sana (isi percapakan WA). Pelaku mempengaruhi PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih). Sehingga perlu adanya brainwash terhadap belasan anggota PPDP,” jelasnya.

Jalil berharap, insiden yang terjadi di Sukasari tidak terulang. Bahkan bukan hanya penyelenggara pemilu, ia juga meminta agar kades dan perangkat desa memperhatikan aturan.

“Ada larangan bagi kades dan perangkat desa dalam berkegiatan politik praktis. Aturannya UU 7/2017 dan UU No 10, serta SE MenPAN-RB 27 Desember 2017,” sebut Jalil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada paslon pun dirinya meminta agar jangan coba-coba mengajak organ yang dilarang. Kondusivitas Kuningan perlu dijaga, jangan sampai memantik sesuatu yang dapat memancing omongan orang. Ia berkeyakinan para politisi merupakan orang-orang pintar yang tahu aturan. (deden)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement