Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Ngasih Sembako, Odol dan Sabun Bisa Dipenjara

KUNINGAN (MASS) – Pasca Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA di Horison Rabu (14/2/2018), salah seorang komisioner Panwaskab Kuningan menjelaskan apa saja yang masuk kategori politik uang. Lantaran sembako, odol dan sabun tidak diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) sebagai bahan kampanye, maka digolongkan kepada politik uang.

“Itu tidak boleh. Masuk politik uang. Kalau melanggar berarti ya pidana kurungan penjara 6 bulan sampai 1 tahun plus denda Rp6 juta. Baik si pemberi maupun di penerima. Kedua-duanya kena,” tandas Abdul Jalil Hermawan, mewakili ketuanya, Jubaedi SH.

Calon atau tim sukses tidak boleh memberikan sesuatu berbentuk uang kepada masyarakat. Sekecil apapun nominalnya, pemberian uang tidak dibolehkan. Baik dengan dalih uang duduk atau uang dengar. Jangankan Rp50 ribu atau Rp100 ribu, Rp 1000 pun menurut dia dilarang. Meski dengan dalih uang transfort pun, menurut Jalil, itu masuk kategori politik uang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang boleh itu alat transfortasinya disediakan. Seperti bis, angkot dan sejenisnya. Itu yang boleh. Tapi kalau ngasih uangnya 50 ribu rupiah misalnya, sebagai pengganti transfort pada kampanye akbar, itu masuk kategori politik uang,” jelasnya.

Lain hal dengan bahan kampanye seperti kaos, topi, kerudung, gelas atau payung, menurut Jalil diatur dalam PKPU. Pemberian bahan kampanye seperti itu dibolehkan asalkan harga barangnya tidak melebihi angka Rp25 ribu.

“Contoh ngasih kerudung, harganya itu paling tinggi harus Rp24.999, kalau dikonversikan ke nilai uang. Gak boleh lebih dari itu. Karena itu masuk bahan kampanye dan dihitung dalam dana kampanye paslon,” terang Jalil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hanya memang, imbuhnya, ada permasalahan dalam pengawasan terhadap dana kampanye. Ketika dihadapkan pada tuntutan agar panwas menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tidak punya kewenangan.

“Jangankan PPATK, melihat KAP saja gak diatur dalam PKPU nya. KAP itu hasil akuntan public. Kita, panwas itu hanya bisa melihat rekening awal saja dana kampanye,” ketusnya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement