Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Komentar Fraksi PDIP Terkait Batu Satangtung

KUNINGAN (MASS)- Batu Satangtung menjadi polemik nasional. Bahkan lembaga internasional pun mengirim surat terkait masalah ini kepada bupati.

Semua pihak ikut berkomentar termasuk Fraksi PDIP Kuningan. Fraksi PDIP memberikan komentar agar semua paham terkait masalah ini.

“Setelah kami menelaah ketentuan Perda yang dijadikan dasar itu kan adalah Perda nomor 13 tahun 2019 terkait dengan pemberian izin penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan,” sebut Ketua Frakasi PDIP Dede Sembada baru-baru ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desem menerangkan, diketentuan Perda itu memang disebutkan bahwa setiap pemohon akan mendirikan bangunan baru atau pun  memugar, memelihara, merenovasi wajib memiliki IMB .

“Nah terus diketentuan pasal 3 phasa kata misalkan kata dari bangunan itu ada bangunan gedung, ada bangunan bukan gedung,” jelasnya.

Kaitan dengan bangunan bukan gedung yang diklasifikasikan wajib memiliki IMB itu ada di ketentuan pasal 5. Ini yang harus dipahmi.

Dikatakan, hubungan dengan Batu Satungtung itu setelah dilihat diketentuan Perda 13 tahun 2019 pasal 5, sama sekali tidak ada klasifikasi bahwa kontruksi batu di atas makam itu harus atau wajib memiliki IMB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi berkaitan dengan masalah kewajiban untuk IMB kaitan Batu Satangtung itu diketentuan pasal 5 itu tidak masuk klasifikasi,” tandas mantan Penjabat Bupati Kuningan itu.

Sehingga  yang ada itu kaitan dengan izin lokasi pemakaman, karena   ini pemakaman baru buka pemakaman umum  atau  calon pemakaman baru.

Hal  ini ada diketentuan PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan lahan untuk pemakaman. Untuk masalah itu harus ada izin dari bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terhadap makam,  kan pemakaman teh ada yang disebut makam pemakaman umum, juga ada yang disebut pemakaman bukan umum serta yang disebut pemakaman khusus,” tambahnya.

Terhadap pemakaman ini kalau diketentuan di PP itu disebutkan bahwa kalau misalkan tanahnya itu tanah Pemda  berarti diberi hak pakai.Naun karena ini tanah hak milik berarti itu bukan hak pakai, tapi hak milik.

“Kaitan dengan legal standing pemohon itu bukan mengatasnamakan AKUR,  tapi mengatasnamakan perorangan keluarga dari keluarga Paseban,” pungkasnya.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski PDIP secara kepartaian mempersilakan NasDem untuk keluar dari fraksi, namun secara kelembagaan DPRD, partai besutan Surya Paloh tersebut masih berada...

Advertisement